Fathul Makkah artinya adalah penaklukan kota Mekah, terjadi pada tahun 9 H. Pada peristiwa ini kaum muslimin memasuki Mekah tanpa terjadi peperangan, maka kaum Quraisy menyerah dan tidak melakukan perlawanan karena berbagai sebab. Hal yang menjadi latar belakang terjadinya Fathu Mekah adalah...