
KUIS NEO EDISI 5
Authored by LTO 1
History
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
5 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Utang tanpa bunga berdasarkan lawan transaksi dibagi menjadi berikut, kecuali :
Pihak ketiga
Pemegang Saham
Sister Company, Anak perusahaan, Direksi, Pengurus, Afiliasi lainnya
Perbankan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila, kecuali . . .
pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham dan berasal dari pihak lain
modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya
pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi
perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
upaya tax planning dalam transaksi pinjaman tanpa bunga rencana penambahan modal apabila tidak ada akta notaris atas RUPS diatur dalam pasal, kecuali . . .
Pasal 41 UU No. 40 Tahun 2007
Pasal 42 UU No. 40 Tahun 2007
Pasal 43 UU No. 40 Tahun 2007
Pasal 44 UU No. 40 Tahun 2007
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
upaya tax planning dalam transaksi pinjaman tanpa bunga yaitu dibuat menjadi transaksi uang muka tambahan modal bertujuan untuk
menaikan rasio DER namun menghindari penerapan PP 94 atas pinjaman tanpa bunga
menaikan rasio DAR namun menghindari penerapan PP 94 atas pinjaman tanpa bunga
menaikan rasio DER namun menghindari penerapan PP 95 atas pinjaman tanpa bunga
menaikan rasio DAR namun menghindari penerapan PP 95 atas pinjaman tanpa bunga
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Opsi koreksi yang dilakukan untuk utang dengan bunga dengan lawan transaksi pihak afiliasi antara lain dengan koreksi bunga:
Penerima Pinjaman : Koreksi Positif biaya bunga sesuai dengan nilai Wajar atau nilai bunga jadi nol jika karakteristik pinjaman tidak terpenuhi.
Penerima Pinjaman : Koreksi negatif biaya bunga
Penerima Pinjaman : Koreksi Positif DPP Objek PPh Pasal 23/26 atas bunga
Penerima Pinjaman : Koreksi Positif DPP Objek PPh Pasal 23/26 atas bunga
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?