KUIS NEO EDISI 5

KUIS NEO EDISI 5

Assessment

Quiz

Created by

LTO 1

History

Professional Development

1 plays

Medium

Student preview

quiz-placeholder

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Utang tanpa bunga berdasarkan lawan transaksi dibagi menjadi berikut, kecuali :

Pihak ketiga

Pemegang Saham

Sister Company, Anak perusahaan, Direksi, Pengurus, Afiliasi lainnya

Perbankan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila, kecuali . . .

pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham dan berasal dari pihak lain

modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya

pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi

perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

upaya tax planning dalam transaksi pinjaman tanpa bunga rencana penambahan modal apabila tidak ada akta notaris atas RUPS diatur dalam pasal, kecuali . . .

Pasal 41 UU No. 40 Tahun 2007

Pasal 42 UU No. 40 Tahun 2007

Pasal 43 UU No. 40 Tahun 2007

Pasal 44 UU No. 40 Tahun 2007

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

upaya tax planning dalam transaksi pinjaman tanpa bunga yaitu dibuat menjadi transaksi uang muka tambahan modal bertujuan untuk

menaikan rasio DER namun menghindari penerapan PP 94 atas pinjaman tanpa bunga

menaikan rasio DAR namun menghindari penerapan PP 94 atas pinjaman tanpa bunga

menaikan rasio DER namun menghindari penerapan PP 95 atas pinjaman tanpa bunga

menaikan rasio DAR namun menghindari penerapan PP 95 atas pinjaman tanpa bunga

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Opsi koreksi yang dilakukan untuk utang dengan bunga dengan lawan transaksi pihak afiliasi antara lain dengan koreksi bunga:

Penerima Pinjaman : Koreksi Positif biaya bunga sesuai dengan nilai Wajar atau nilai bunga jadi nol jika karakteristik pinjaman tidak terpenuhi.

Penerima Pinjaman : Koreksi negatif biaya bunga

Penerima Pinjaman : Koreksi Positif DPP Objek PPh Pasal 23/26 atas bunga

Penerima Pinjaman : Koreksi Positif DPP Objek PPh Pasal 23/26 atas bunga