Post Test-PTUN-Jaksa

Post Test-PTUN-Jaksa

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pre Test-Pengantar Hukum & Pengelola Penanganan Perkara

Pre Test-Pengantar Hukum & Pengelola Penanganan Perkara

University

10 Qs

Quiz KKL Unsri

Quiz KKL Unsri

University

10 Qs

Post Test-Hukum Acara Perdata-Jaksa

Post Test-Hukum Acara Perdata-Jaksa

University

10 Qs

Serba Serbi Kepailitan dan PKPU

Serba Serbi Kepailitan dan PKPU

University

12 Qs

Sengketa PPN

Sengketa PPN

University - Professional Development

10 Qs

Pre Test-Kejaksaan & Fungsi Intelijen-Jaksa

Pre Test-Kejaksaan & Fungsi Intelijen-Jaksa

University

10 Qs

Memahami Retensi dan Separasi Karyawan

Memahami Retensi dan Separasi Karyawan

University

11 Qs

Quiz 3 - Penagihan Pajak Daerah

Quiz 3 - Penagihan Pajak Daerah

University

8 Qs

Post Test-PTUN-Jaksa

Post Test-PTUN-Jaksa

Assessment

Quiz

Professional Development

University

Hard

Created by

Akademik Akses

Used 3+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam pelaksanaan atau praktik peradilan hukum tata usaha negara, hakim dituntut harus bersikap aktif (asas dominus litis) yang bertujuan untuk...

Memastikan gugatan dari penggugat memenuhi syarat formil gugatan

Mengimbangi kedudukan para pihak karena tergugat merupakan pejabat Tata Usaha Negara sedangkan penggugat adalah orang/badan hukum perdata

Memastikan KTUN yang menjadi objek sengketa tetap dianggap absah sampai ada pembatalannya melalui putusan pengadilan TUN

Pemeriksaan

pokok perkara berjalan dengan surat menyurat di muka hakim

Hakim mendengarkan kedua belah pihak dalam agenda pembuktian di persidangan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Secara umum tahapan pemeriksaan pada sidang pengadilan tingkat pertama pada pengadilan tata usaha negara dapat dirunut sebagai berikut yakni …

Pembacaan isi gugatan – jawaban dan eksepsi dari tergugat – replik oleh penggugat– duplik oleh tergugat – pengajuan alat bukti (pembuktian)- pledoi – pengajuan kesimpulan – putusan

Pembacaan isi gugatan – jawaban dan eksepsi dari penggugat – replik oleh tergugat – duplik oleh penggugat – pengajuan alat bukti (pembuktian) – pengajuan kesimpulan – putusan

Pembacaan isi gugatan – jawaban dan eksepsi dari penggugat – replik oleh tergugat – duplik oleh penggugat – pengajuan alat bukti (pembuktian) – pengajuan kesimpulan – putusan

Pembacaan isi gugatan – jawaban dan eksepsi dari tergugat – replik oleh penggugat– duplik oleh tergugat– pengajuan alat bukti (pembuktian) – pengajuan kesimpulan – putusan

Pembacaan isi gugatan – jawaban dan eksepsi dari tergugat – replik oleh penggugat– duplik oleh tergugat – pengajuan kesimpulan - pengajuan alat bukti (pembuktian) – putusan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal apakah majelis hakim dapat menyatakan sidang pemeriksaan perkara pada pengadilan tata usaha negara tertutup untuk umum?

Hal ihwal kegentingan memaksa

Menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara

Asusila dan/atau melibatkan anak

Subjektifitas majelis hakim

Ketidakhadiran penggugat/tergugat

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam hal tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan meskipun setiap kali telah dipanggil dengan patut, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan Majelis Hakim adalah…

Hakim Ketua Sidang dapat melanjutkan pemeriksaan dan memutus tanpa kehadiran tergugat (verstek)

Hakim Ketua Sidang dengan surat penetapan meminta atasan tergugat memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan

Hakim Ketua Sidang menyatakan gugatan penggugat dinyatakan gugur

Hakim Ketua Sidang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima

Hakim Ketua Sidang menyatakan gugatan penggugat ditolak

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Manakah pertanyaan berikut ini yang tidak benar terkait eksepsi kewenangan absolut atau kewenangan relatif Pengadilan dalam praktik penyelenggaran peradilan tata usaha negara?

Eksepsi tentang Kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan

Meskipun tidak ada eksepsi tentang Kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan

Eksepsi kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa

Eksepsi mengenai kewenangan relative Pengadilan harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa

Eksepsi kewenangan relatif Pengadilan diputus bersama pemeriksaan pokok sengketa

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam putusan Majelis Hakim peradilan tata usaha negara terhadap perkara yang diperiksa dan diadili putusan dapat berupa, kecuali...

Gugatan ditolak

Gugatan dikabulkan

Gugatan tidak diterima

Gugatan dicabut

Gugatan gugur

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Kewajiban tersebut dapat berupa…

Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang dibatalkan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru

Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang dibatalkan tanpa perlu menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru

Banding terhadap putusan pengadilan yang telah membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut

Kasasi terhadap putusan pengadilan yang telah membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebuu

Melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan pengadilan yang telah membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?