
SOAL PRE TEST WORKSHOP
Authored by ilham ptdps
Fun
Professional Development

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
1. Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Pemilu, yaitu:
1. Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Pemilu, yaitu:
UU Nomor 1 Tahun 2015
UU Nomor 8 Tahun 2015
UU Nomor 10 Tahun 2016
UU Nomor 1 Tahun 2017
UU Nomor 7 Tahun 2017
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
2. Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu adalah:
2. Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu adalah:
KPU
Bawaslu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Kepolisian
Sentra Gakkumdu
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
3. Jika Tersangka atau keluarganya atau Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan praperadilan, sedangkan Tersangka tindak pidana pemilu tersebut melarikan diri atau dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang), maka Hakim Praperadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
3. Jika Tersangka atau keluarganya atau Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan praperadilan, sedangkan Tersangka tindak pidana pemilu tersebut melarikan diri atau dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang), maka Hakim Praperadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Memerintahkan kepada Penyidik Kepolisian agar menangkap Tersangka
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadirkan Tersangka ke persidangan
Menolak permohonan praperadilan
Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima
Mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
4. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktifitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur di bawah ini, yaitu:
4. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktifitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur di bawah ini, yaitu:
KPU, Bawaslu dan Kepolisian
KPU, Bawaslu dan Kejaksaan
Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan
KPU, Bawaslu, Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
5. Penyidik Kepolisian Negara RI menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada Penuntut Umum dalam waktu:
5. Penyidik Kepolisian Negara RI menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada Penuntut Umum dalam waktu:
Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan
Paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya laporan
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan
Paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya laporan
Paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
6. Setelah menerima berkas perkara dari Penyidik, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu kepada pengadilan negeri dalam waktu:
6. Setelah menerima berkas perkara dari Penyidik, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu kepada pengadilan negeri dalam waktu:
Paling lama 1 (satu) hari
Paling lama 3 (tiga) hari
Paling lama 5 (lima) hari
Paling lama 7 (tujuh) hari
Paling lama 14 (empat belas) hari
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 10 pts
7. Putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana pemilu harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum:
7. Putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana pemilu harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum:
Paling lambat 1 (satu) hari setelah putusan diucapkan
Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan
Paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan
Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan
Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?