SOAL PRE TEST WORKSHOP

SOAL PRE TEST WORKSHOP

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz Doa Pagi by HCS

Quiz Doa Pagi by HCS

Professional Development

7 Qs

KUIS CCA

KUIS CCA

6th Grade - Professional Development

14 Qs

kania harus jawab

kania harus jawab

KG - Professional Development

11 Qs

seruseruan CFGP JawaBARTENG

seruseruan CFGP JawaBARTENG

Professional Development

10 Qs

PosTest

PosTest

Professional Development

15 Qs

QUIZ KPPS DESA SUNGAI ALANG

QUIZ KPPS DESA SUNGAI ALANG

Professional Development

10 Qs

ICE BREAKING

ICE BREAKING

Professional Development

11 Qs

JKN QUIZ

JKN QUIZ

Professional Development

15 Qs

SOAL PRE TEST WORKSHOP

SOAL PRE TEST WORKSHOP

Assessment

Quiz

Fun

Professional Development

Hard

Created by

ilham ptdps

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

  1. 1. Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Pemilu, yaitu:

UU Nomor 1 Tahun 2015

UU Nomor 8 Tahun 2015

UU Nomor 10 Tahun 2016

UU Nomor 1 Tahun 2017

UU Nomor 7 Tahun 2017

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

  1. 2. Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu adalah:

KPU

Bawaslu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Kepolisian

Sentra Gakkumdu

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

  1. 3. Jika Tersangka atau keluarganya atau Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan praperadilan, sedangkan Tersangka tindak pidana pemilu tersebut melarikan diri atau dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang), maka Hakim Praperadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Memerintahkan kepada Penyidik Kepolisian agar menangkap Tersangka

Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadirkan Tersangka ke persidangan

Menolak permohonan praperadilan

Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima

Mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

  1. 4. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktifitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur di bawah ini, yaitu:

KPU, Bawaslu dan Kepolisian

KPU, Bawaslu dan Kejaksaan

Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan

KPU, Bawaslu, Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

  1. 5. Penyidik Kepolisian Negara RI menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada Penuntut Umum dalam waktu:

Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan

Paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya laporan

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan

Paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya laporan

Paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

  1. 6. Setelah menerima berkas perkara dari Penyidik, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu kepada pengadilan negeri dalam waktu:

Paling lama 1 (satu) hari

Paling lama 3 (tiga) hari

Paling lama 5 (lima) hari

Paling lama 7 (tujuh) hari

Paling lama 14 (empat belas) hari

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

  1. 7. Putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana pemilu harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum:

Paling lambat 1 (satu) hari setelah putusan diucapkan

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan

Paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan

Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan

Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?