Pancasila dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki
berbagai norma dasar atau kaidah negara yang paling mendasar dan tidak bisa diganggu gugat, meliputi sumber hukum dasar nasional, kristalisasi nilai-nilai, jiwa dan kepribadian bangsa, perjanjian luhur, cita-cita dan tujuan, satu-satunya azas dan moral pembangunan. Berdasarkan pernyataan tersebut di atas, maka Pancasila merupakan ....
.