Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana

University

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Acara Pidana

Acara Pidana

University

10 Qs

Kuis Webinar Konstitusi

Kuis Webinar Konstitusi

12th Grade - Professional Development

10 Qs

Quiz Sesi 2 Hukum Acara PHPU

Quiz Sesi 2 Hukum Acara PHPU

University

10 Qs

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

University

5 Qs

BADAN KEHAKIMAN

BADAN KEHAKIMAN

University

10 Qs

ALSA Mooting Course #6

ALSA Mooting Course #6

University

10 Qs

Tes Formatif Hukum Acara

Tes Formatif Hukum Acara

University

10 Qs

Quiz KKL Unsri

Quiz KKL Unsri

University

10 Qs

Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana

Assessment

Quiz

Other

University

Medium

Created by

kartika youri

Used 8+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana negara memidana atau menghukum seseorang yang melanggar norma hukum pidana materiil disebut...

Hukum Pidana

Hukum Acara

Pidana

Hukum Acara Pidana

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menurut Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981, yang termasuk dalam alat bukti yang sah adalah

  • Keterangan Saksi,

  • Keterangan Ahli,

  • Surat,

  • Petunjuk,

  • Keterangan Terdakwa.

  • Surat,

  • Saksi-saksi,

  • Persangkaan,

  • Pengakuan,

  • Sumpah.

  • Keterangan Saksi,

  • Surat,

  • Keterangan ahli,

  • Keterangan Terdakwa,

  • Sumpah.

  • Petunjuk,

  • Keterangan Ahli,

  • Keterangan Saksi,

  • Keterangan Terdakwa,

  • Sumpah.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang terjadi jika saksi menolak untuk disumpah?

Pemeriksan tetap dilaksanakan namun keterangan yang diberikan hanya bersifat menguatkan keyakinan hakim

Pemeriksaan ditunda hingga saksi bersedia untuk disumpah

Pemeriksaan dibatalkan dan saksi tidak dapat memberikan kesaksiannya

Pemeriksaan tetap dilaksanakan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan dibawah sumpah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berapa lama masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan?

Masa penahanan 20 hari dan perpanjangan penahanan 30 hari

Masa penahanan 20 hari dan perpanjangan penahanan 40 hari

Masa penahanan 20 hari dan perpanjangan penahanan 50 hari

Masa penahanan 20 hari dan perpanjangan penahanan 60 hari

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berdasarkan Pasal 35 KUHAP, penyidik dapat melakukan penggeledahan, kecuali..

Pada halaman rumah tersangka dan yang ada diatas nya.

Di tempat tindak pidana dilakukan

Tempat dimana sedangan berlangsung upacara keagamaan, sidang pengadilan, sidang MPR/DPRD kecuali dalam hal tertangkap tangan

Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya