HUKUM PAJAK

HUKUM PAJAK

University

40 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

SKB CPNS

SKB CPNS

University

35 Qs

ASTS Ganjil X5 & X6

ASTS Ganjil X5 & X6

10th Grade - University

40 Qs

Kuis Pajak: Pengertian, Fungsi, Manfaat & Tarif

Kuis Pajak: Pengertian, Fungsi, Manfaat & Tarif

12th Grade - University

35 Qs

LATIHAN PTS GENAP KELAS 8 IPS

LATIHAN PTS GENAP KELAS 8 IPS

12th Grade - University

45 Qs

Buku PKN Kelas XI KD 3.1

Buku PKN Kelas XI KD 3.1

University

40 Qs

USP Pendidikan Pancasila

USP Pendidikan Pancasila

6th Grade - University

40 Qs

Soal_UTS_ABT3A_ABT3B

Soal_UTS_ABT3A_ABT3B

University

43 Qs

SUMATIF AKHIR SEMESTER GENAP PANCASILA

SUMATIF AKHIR SEMESTER GENAP PANCASILA

4th Grade - University

36 Qs

HUKUM PAJAK

HUKUM PAJAK

Assessment

Quiz

Social Studies

University

Easy

Created by

S Ay

Used 4+ times

FREE Resource

40 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Setiap warga masyarakat yang telah memenuhi syarat berdasarkan UU KUP mempunyai kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu suatu identitas sebagai berikut di bawah ini, kecuali:

sebagai sarana dalam administrasi perpajakan

berupa nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak

sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak

sebagai sarana untuk melaporkan jumlah utang pajak

merupakan sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya obyek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya pajak ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut, kecuali:

pada akhir masa, untuk PPh yang dipotong oleh pemberi kerja, atau PKP untuk PPN dan PPN BM

pada saat suatu masa, saat ditetapkan oleh Dirjen Pajak, untuk dibayarkan dan atau dilunasi pajaknya oleh WP

pada saat timbulnya obyek pajak, untuk PPh yang dibayar atau disetor sendiri oleh WP

pada suatu saat, untuk PPh yang dipotong oleh pihak ketiga

untuk masa pajak saat awal hingga akhir Tahun Pajak, untuk PPh yang dibayar atau disetor oleh WPLN

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu dalam hal:

Telah memenuhi persyaratan subjektif

telah memenuhi persyaratan obyektif

telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif

Telah mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap

Telah tinggal dan  atau berada di Indonesia

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak dalam hal:

telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

tidak memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

tidak melaksanakan kewajiban pajak hingga akhir tahun pajak

wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak diketahui telah mempunyai utang pajak

orang pribadi atau badan atau Pengusaha akan meniggalkan Indonesia selama-lamanya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hal-hal tersebut di bawah ini, kecuali:

Wajib pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha

adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

dianggap perlu oleh Dirjen Pajak, karena wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif

diajukan oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya, karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Menurut ketentuan UU PPh, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan diterapkan tarif yang lebih tinggi dibandingkan Wajib Pajak yang memiliki NPWP, yaitu :

15% (lima belas persen) lebih tinggi

20% (dua puluh persen) lebih tinggi

25% (dua puluh lima persen) lebih tinggi

30% (tiga puluh persen) lebih tinggi

35% (tiga puluh lima persen) lebih tinggi

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Bukti potong pajak yang digunakkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala PNS/TNI dan Polri swasta adalah:

SPT 1721-IV

SPT 1721 A1

SPT 1770 (SS, S)

SPT 1721 A2

SPT 1721 Y

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?