Kantong Plastik Sekali Pakai
Jakarta – Masyarakat di DKI Jakarta akan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini berlaku untuk di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional. Aturan ini ditetapkan bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengungkapkan alasannya, bahwa sampah di TPST Bantar Gebang kian bertambah, kebanyakan plastik dan berupa kantong kresek. “Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Sampah sudah mencapai 39 juta ton, 34% plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu, makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat,” kata Andono kepada detik.com, Minggu (28/6/2020).
Selanjutnya sebuah survey dilakukan untuk melihat respons masyarakat terkait larangan tersebut, dan hasilnya disajikan dalam tabel berikut ini.
Berdasarkan diagram yang disajikan tersebut, rata-rata persentase responden yang setuju untuk membawa kantong plastik sendiri adalah ....