Ulangan harian

Ulangan harian

12th Grade

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

AGAMA KATOLIK

AGAMA KATOLIK

12th Grade - University

10 Qs

BERLIAN VOL. IV

BERLIAN VOL. IV

10th Grade - Professional Development

10 Qs

Menjenguk orang sakit

Menjenguk orang sakit

9th - 12th Grade

10 Qs

Kuis moderasi beragama

Kuis moderasi beragama

9th Grade - University

10 Qs

Nabi dan Rasul Pembelajaran SMALB

Nabi dan Rasul Pembelajaran SMALB

10th - 12th Grade

10 Qs

KHUTBAH, TABLIG DAN DAKWAH

KHUTBAH, TABLIG DAN DAKWAH

11th Grade - University

10 Qs

Ilmu Tafsir Susulan & Remedi III Kelas XII

Ilmu Tafsir Susulan & Remedi III Kelas XII

12th Grade

10 Qs

Latihan Ujian Sekolah

Latihan Ujian Sekolah

12th Grade

10 Qs

Ulangan harian

Ulangan harian

Assessment

Quiz

Religious Studies

12th Grade

Hard

Created by

HARTINA HARTINA

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 2 pts

  1. Arti "Ulil Albab" ialah......

umat islam

orang yang dewasa

umat-umat terdahulu

generasi muda islam

orang yang berakal sehat

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

mengapa Rasulullah saw menyarankan para pemuda untuk menikah?

agar bisa memiliki keturunan

agar bisa mendapatkan pendamping hidup

agar bisa hidup dengan tenang dan damai

agar mereka bisa fokus pada karir dan prestasi

agar mereka bisa melupakan kesulitan hidup

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

apa yang menjadi dasar hukum wajib menikah?

ketidakmampuan secara lahir dan batin

niat buruk terhadap pasangan

kekurangan biaya untuk pernikahan

mampu dari segi lahir dan batin

ketidakmampuan untuk mengendalikan diri dari godaan perzinaan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

berdasarkan hadist Nabi Muhammad saw, faktor apa yang disarankan untuk menjadi pertimbangan utama dalam mimilih pasangan.

hartanya

keturunannya

kecantikan/ketampanannya

agamanya

status sosialnya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

berapa hukum mengadakan walimah (resepsi pernikahan) dalam islam?

sunnah

wajib

makruh

haram

mustahabb