Pihak X memiliki tanah di Desa Harmonis. Pihak X ingin membangun tumah di tanah tersebut. Saat meninjau lokasi, rumah milik tetangga ternyata masuk ke area tanah pihak X. Tetangga berdalih bahwa tanah tersebut masih menjadi miliknya. Akhirnya, pihak X mendatangkan pihak berwenang untuk melakukan pengukuran ulang karena patok batas tanah telah hilang.
Dalam wacana tersebut pihak X telah melakukan upaya mencegah terjadinya konflik dengan cara....