PRE TEST

PRE TEST

Professional Development

15 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

QUIZ GURU PENGGERAK KELAS 083

QUIZ GURU PENGGERAK KELAS 083

Professional Development

10 Qs

Sesi 4

Sesi 4

Professional Development

10 Qs

Wewenang  Tugas dan Tanggung Jawab Satpam

Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Satpam

Professional Development

10 Qs

Manajerial, Sosio-Kultural, Wawancara

Manajerial, Sosio-Kultural, Wawancara

Professional Development

20 Qs

PLC

PLC

Professional Development

10 Qs

PEMBELAJARAN HOTS

PEMBELAJARAN HOTS

Professional Development

10 Qs

PPPK Non-Teknis

PPPK Non-Teknis

Professional Development

20 Qs

QUALITY AWARENESS TRAINING

QUALITY AWARENESS TRAINING

Professional Development

15 Qs

PRE TEST

PRE TEST

Assessment

Quiz

English

Professional Development

Medium

Created by

aegi quiz

Used 4+ times

FREE Resource

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :

Pancasila dan UUD 1945

Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu

Buku Panduan

Asas Pemilu

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :

Menjaga Kemandirian

Kredibilitas KPPS

Integritas

Semua benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :

Mandiri

Profesionalitas

Jujur

Semua Benar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :

Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu

Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan

Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu :

Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain

Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu

Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu

Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :

Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu

Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan

Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut :

Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu

Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia

Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu

Semua benar

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?