Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Professional Development

30 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Tes Calon Pantarlih

Tes Calon Pantarlih

Professional Development

30 Qs

BOJONGSARI

BOJONGSARI

Professional Development

25 Qs

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Professional Development

30 Qs

LATIHAN SOAL UP PPG PPKn PGSD 2019 - part 2

LATIHAN SOAL UP PPG PPKn PGSD 2019 - part 2

University - Professional Development

34 Qs

quiz Asatidz

quiz Asatidz

12th Grade - Professional Development

25 Qs

LATIHAN SOAL UP PPG PPKn PGSD 2019 - part 1

LATIHAN SOAL UP PPG PPKn PGSD 2019 - part 1

University - Professional Development

30 Qs

Pre Test KPPS Pemilu 2024

Pre Test KPPS Pemilu 2024

Professional Development

25 Qs

PUNGTUNGSURA PEMILU 2024

PUNGTUNGSURA PEMILU 2024

Professional Development

30 Qs

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Assessment

Quiz

Social Studies

Professional Development

Hard

Created by

Evan Suryadi

Used 2+ times

FREE Resource

30 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;.

Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakua

Semua benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:

a.   Anggota KPPS Kedua

b.   Anggota KPPS Ketiga

c.   Anggota KPPS Keempat

d.   Anggota KPPS Kelima

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :

Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu

Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye

Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan

Benar semua

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu:

Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketua KPPS menyampaikan Hasil Penghitungan Suara kepada:

PPK

PPS

KPPSLN

PPLN

6.

MULTIPLE SELECT QUESTION

45 sec • 1 pt

KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara:

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id

melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.

Semua jawaban benar

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu:

Tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.

Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya.

Tidak menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik.

Tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?