Search Header Logo

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Authored by PPK_Cigasong PPK_Cigasong

Social Studies

1st Grade

Used 1+ times

Kode Etik Penyelenggara Pemilu
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

18 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :

Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:

Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah

Ruangan/Gedung Sekolah Rumah

Balai Pertemuan Masyarakat

Dalam Ruangan Tempat Ibadah

4.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara:

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id

melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.

Semua jawaban benar

5.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk:

Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia

Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri

Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri

Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih

6.

MULTIPLE SELECT QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut:

Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu

Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu

Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia

Semua benar.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :

Pancasila dan UUD 1945

Buku Panduan

Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu

Asas Pemilu

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?