
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Authored by PPK_Cigasong PPK_Cigasong
Social Studies
1st Grade
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
18 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :
Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:
Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah
Ruangan/Gedung Sekolah Rumah
Balai Pertemuan Masyarakat
Dalam Ruangan Tempat Ibadah
4.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara:
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id
melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.
Semua jawaban benar
5.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk:
Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia
Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri
Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri
Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih
6.
MULTIPLE SELECT QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut:
Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu
Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu
Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia
Semua benar.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :
Pancasila dan UUD 1945
Buku Panduan
Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu
Asas Pemilu
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?