
Keselamatan Kerja
Authored by GUNAWAN, S.Pd.SD
Science
8th Grade

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
115 questions
Show all answers
1.
OPEN ENDED QUESTION
3 mins • 1 pt
Ruang lingkup UU no 1 Tahun 1970 adalah : Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, didalam tanah, dipermukaan tanah, didalam air maupun diudara, yang berada didalam Negara Republik Indonesia. Tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha, adanya tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya kerja ditempat tersebut.
Evaluate responses using AI:
OFF
2.
OPEN ENDED QUESTION
3 mins • 1 pt
Pengertian kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 adalah : Suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.
Evaluate responses using AI:
OFF
3.
OPEN ENDED QUESTION
3 mins • 1 pt
Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah : Tiap ruangan tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap,dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana terinci dalam pasal2 UU Keselamatan Kerja.
Evaluate responses using AI:
OFF
4.
OPEN ENDED QUESTION
3 mins • 1 pt
Siapa yang dilindungi oleh UU No.1 Th 1970 : Tenaga kerja yang melakukan aktivitas dan orang yang berada disekitar lokasi tempat kerja. Aset perusahaan termasuk peralatan dlsbnya.
Evaluate responses using AI:
OFF
5.
OPEN ENDED QUESTION
3 mins • 1 pt
Pengertian pengurus perusahaan : Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung disuatu tempat kerja atau yang berdiri sendiri.
Evaluate responses using AI:
OFF
6.
OPEN ENDED QUESTION
3 mins • 1 pt
Mengapa kecelakaan kerja harus dilaporkan: Karena diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dalam Bab Kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 dalam Bab VII Pasal 11 ayat 1.
Evaluate responses using AI:
OFF
7.
OPEN ENDED QUESTION
3 mins • 1 pt
Kecelakaan kerja yg bagaimana yang harus dilaporkan berdasarkan UU No.1 Th 1970 yaitu : Kecelakaan yang terjadi saat aktivitas pekerjaan (kecelakaan kerja), Kebakaran/peledakan, Kejadian berbahaya lainnya.
Evaluate responses using AI:
OFF
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?