Search Header Logo

POST TEST_KPPS 2024

Authored by Agus Hermawan

others

Used 1+ times

POST TEST_KPPS 2024
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

22 questions

Show all answers

1.

OPEN ENDED QUESTION

30 sec • Ungraded

NAMA

Evaluate responses using AI:

OFF

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • Ungraded

Asal TPS

TPS 1
TPS 2
TPS 3
TPS 4
TPS 5

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

1. Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :

a. Pancasila dan UUD 1945.
b. Buku Panduan.
c. Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu.
d. Asas Pemilu.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

2. Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk...

a. Menjaga Kemandirian.
b. Integritas.
c. Kredibilitas KPPS.
d. Semua benar.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

3. Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :

a. Mandiri
b. Jujur
c. Profesionalitas
d. Semua benar.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

4. Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :

a. Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
b. Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye.
c. Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan.
d. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

5. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu :

a. Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
b. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
c. Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.
d. Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?