
POST TEST_KPPS 2024
Authored by Agus Hermawan
others
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
22 questions
Show all answers
1.
OPEN ENDED QUESTION
30 sec • Ungraded
NAMA
Evaluate responses using AI:
OFF
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • Ungraded
Asal TPS
TPS 1
TPS 2
TPS 3
TPS 4
TPS 5
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
1. Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :
a. Pancasila dan UUD 1945.
b. Buku Panduan.
c. Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu.
d. Asas Pemilu.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
2. Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk...
a. Menjaga Kemandirian.
b. Integritas.
c. Kredibilitas KPPS.
d. Semua benar.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
3. Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :
a. Mandiri
b. Jujur
c. Profesionalitas
d. Semua benar.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
4. Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :
a. Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
b. Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye.
c. Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan.
d. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
5. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu :
a. Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
b. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
c. Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.
d. Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?