Lagu wajib nasional atau lagu (a) merupakan lagu negara yang menjadi simbol (b) masyarakat. Meski lagu wajib nasional dan lagu nasional memiliki latar belakang sejarah yang sama, lagu wajib nasional memiliki (c) . Lagu wajib nasional diatur dalam Undang-Undang (d) tentang Bendera, Bahasa
Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Lagu wajib nasional biasa dinyanyikan dalam acara-acara (e) kenegaraan.