KLASTER C_Literasi Bahasa Indonesia

KLASTER C_Literasi Bahasa Indonesia

12th Grade

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Disiplin Pegawai

Disiplin Pegawai

12th Grade

10 Qs

Menganalisi kebutuhan sumber daya usaha

Menganalisi kebutuhan sumber daya usaha

12th Grade - University

10 Qs

PTS PKK Produksi Massal

PTS PKK Produksi Massal

12th Grade

15 Qs

LAPORAN KEUANGAN

LAPORAN KEUANGAN

12th Grade

10 Qs

Game Penalaran Umum 4 Inten

Game Penalaran Umum 4 Inten

10th Grade - University

13 Qs

Quis Visual Merchandising

Quis Visual Merchandising

12th Grade

15 Qs

OTK KEUANGAN - RUANG LINGKUP KAS KECIL

OTK KEUANGAN - RUANG LINGKUP KAS KECIL

12th Grade

10 Qs

ULANGAN HARIAN BAB 1

ULANGAN HARIAN BAB 1

9th - 12th Grade

10 Qs

KLASTER C_Literasi Bahasa Indonesia

KLASTER C_Literasi Bahasa Indonesia

Assessment

Quiz

Education

12th Grade

Hard

Created by

0ky S@nj@y@

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas  yang  terserap  baru  sekitar  2.851  orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit

2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.

 

Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan  sosialisasi  maupun public  campaign ke perusahaan-perusahaan,  agar  paling  tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.

 

Melihat   data   pekerja   disabilitas   dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas.  Adapun,  sampai  tahun  2019  terdapat

3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.

 

International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam  tujuan  pembangunan  berkelanjutan  (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.

 

Sumber:lokadata.id

Berikut adalah fakta berdasarkan bacaan tersebut ....

Jumlah  karyawan  difabel  di  Provinsi  Jawa

Tengah sebanyak 225 ribu karyawan

Sampai tahun 2018 terdapat 3.000 hotel dan

12.000  restoran  di  Jabar  yang  berpotensi memberdayakan pekerja difabel

Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang

Terdapat 440 perusahaan dengan jumlah pekerja difabel sebanyak 237 karyawan

Karyawan difabel telah terserap sejumlah 2% dari total pekerja di BUMN/BUMD dan 1% di perusahaan swasta

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas  yang  terserap  baru  sekitar  2.851  orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit

2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.

 

(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan  sosialisasi  maupun public  campaign ke perusahaan-perusahaan,  agar  paling  tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.

 

(Paragraf 3) Melihat   data   pekerja   disabilitas   dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas.  Adapun,  sampai  tahun  2019  terdapat

3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.

 

(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam  tujuan  pembangunan  berkelanjutan  (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.

 

Sumber:lokadata.id

Berikut adalah negasi pernyataan yang benar berdasarkan       paragraf       kedua       pada       teks tersebut, kecuali ....

Kemenaker  tidak  melakukan  sosialisasi maupun public    campaign ke    perusahaan- perusahaan

Tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.

Fungsi pengawasan implementasi UU oleh kemenaker belum optimal

Kemenaker   berjanji   akan   merealisasikan

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016

Pekerja/karyawan difabel belum terserap optimal, baik di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas  yang  terserap  baru  sekitar  2.851  orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit

2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.

 

(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan  sosialisasi  maupun public  campaign ke perusahaan-perusahaan,  agar  paling  tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.

 

(Paragraf 3) Melihat   data   pekerja   disabilitas   dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas.  Adapun,  sampai  tahun  2019  terdapat

3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.

 

(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam  tujuan  pembangunan  berkelanjutan  (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.

 

Sumber:lokadata.id

Berdasarkan teks tersebut, dari 440 perusahaan yang tercatat oleh Kemenaker berapa tenaga kerja disabilitas yang berhasil terserap?

76 ribu tenaga kerja

237 ribu tenaga kerja

2.800 tenaga kerja

2.851 tenaga kerja

225 ribu tenaga kerja

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas  yang  terserap  baru  sekitar  2.851  orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit

2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.

 

(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan  sosialisasi  maupun public  campaign ke perusahaan-perusahaan,  agar  paling  tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.

 

(Paragraf 3) Melihat   data   pekerja   disabilitas   dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas.  Adapun,  sampai  tahun  2019  terdapat

3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.

 

(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam  tujuan  pembangunan  berkelanjutan  (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.

 

Sumber:lokadata.id

Berdasarkan  grafik,  jika  Sulawesi  Selatan  berhasil menyerap 140 ribu karyawan difabel, maka ….

Provinsi  Jawa  Barat  akan  menjadi  urutan pertama jumlah difabel terbanyak

Provinsi  Jawa Tengah  akan naik  urutannya menjadi urutan pertama terbanyak

Provinsi  Sulawesi  Selatan  akan  turun  satu peringkat menjadi urutan ke-10

Provinsi Banten akan berada di urutan ke-5 setelah Sulawesi Selatan

Provinsi   Lampung   akan   menjadi   urutan terakhir jumlah difabel terbanyak

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas  yang  terserap  baru  sekitar  2.851  orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit

2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.

 

(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan  sosialisasi  maupun public  campaign ke perusahaan-perusahaan,  agar  paling  tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.

 

(Paragraf 3) Melihat   data   pekerja   disabilitas   dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas.  Adapun,  sampai  tahun  2019  terdapat

3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.

 

(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam  tujuan  pembangunan  berkelanjutan  (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.

 

Sumber:lokadata.id

Selisih antara Provinsi Sumatera Selatan dan Banten

terkait penyerapan karyawan difabel adalah ….

73 ribu Karyawan difabel

72 ribu Karyawan difabel

80 ribu Karyawan difabel

70 ribu Karyawan difabel

82 ribu Karyawan difabel

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas  yang  terserap  baru  sekitar  2.851  orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit

2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.

 

(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan  sosialisasi  maupun public  campaign ke perusahaan-perusahaan,  agar  paling  tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.

 

(Paragraf 3) Melihat   data   pekerja   disabilitas   dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas.  Adapun,  sampai  tahun  2019  terdapat

3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.

 

(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam  tujuan  pembangunan  berkelanjutan  (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.

 

Sumber:lokadata.id

UU yang mewajibkan mempekerjakan sedikitnya 1--2 persen penyandang disabilitas ialah ....

UU ITE No.8 tahun 1994

UUD 1945

UU No. 20 tahun 2003

UU No. 8 tahun 2016

UU No. 11 tahun 2020

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Media Image

(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas  yang  terserap  baru  sekitar  2.851  orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit

2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.

 

(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan  sosialisasi  maupun public  campaign ke perusahaan-perusahaan,  agar  paling  tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.

 

(Paragraf 3) Melihat   data   pekerja   disabilitas   dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas.  Adapun,  sampai  tahun  2019  terdapat

3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.

 

(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam  tujuan  pembangunan  berkelanjutan  (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.

 

Sumber:lokadata.id

Berdasarkan grafik tersebut, berapa jumlah karyawan difabel di Banten dan Riau?

119 ribu

200 ribu

224 ribu

129 ribu

209 ribu

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?