
KLASTER C_Literasi Bahasa Indonesia
Quiz
•
Education
•
12th Grade
•
Hard
0ky S@nj@y@
FREE Resource
Enhance your content
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit
2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat
3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber:lokadata.id
Berikut adalah fakta berdasarkan bacaan tersebut ....
Jumlah karyawan difabel di Provinsi Jawa
Tengah sebanyak 225 ribu karyawan
Sampai tahun 2018 terdapat 3.000 hotel dan
12.000 restoran di Jabar yang berpotensi memberdayakan pekerja difabel
Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang
Terdapat 440 perusahaan dengan jumlah pekerja difabel sebanyak 237 karyawan
Karyawan difabel telah terserap sejumlah 2% dari total pekerja di BUMN/BUMD dan 1% di perusahaan swasta
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit
2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
(Paragraf 3) Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat
3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber:lokadata.id
Berikut adalah negasi pernyataan yang benar berdasarkan paragraf kedua pada teks tersebut, kecuali ....
Kemenaker tidak melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan- perusahaan
Tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
Fungsi pengawasan implementasi UU oleh kemenaker belum optimal
Kemenaker berjanji akan merealisasikan
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016
Pekerja/karyawan difabel belum terserap optimal, baik di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit
2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
(Paragraf 3) Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat
3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber:lokadata.id
Berdasarkan teks tersebut, dari 440 perusahaan yang tercatat oleh Kemenaker berapa tenaga kerja disabilitas yang berhasil terserap?
76 ribu tenaga kerja
237 ribu tenaga kerja
2.800 tenaga kerja
2.851 tenaga kerja
225 ribu tenaga kerja
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit
2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
(Paragraf 3) Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat
3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber:lokadata.id
Berdasarkan grafik, jika Sulawesi Selatan berhasil menyerap 140 ribu karyawan difabel, maka ….
Provinsi Jawa Barat akan menjadi urutan pertama jumlah difabel terbanyak
Provinsi Jawa Tengah akan naik urutannya menjadi urutan pertama terbanyak
Provinsi Sulawesi Selatan akan turun satu peringkat menjadi urutan ke-10
Provinsi Banten akan berada di urutan ke-5 setelah Sulawesi Selatan
Provinsi Lampung akan menjadi urutan terakhir jumlah difabel terbanyak
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit
2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
(Paragraf 3) Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat
3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber:lokadata.id
Selisih antara Provinsi Sumatera Selatan dan Banten
terkait penyerapan karyawan difabel adalah ….
73 ribu Karyawan difabel
72 ribu Karyawan difabel
80 ribu Karyawan difabel
70 ribu Karyawan difabel
82 ribu Karyawan difabel
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit
2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
(Paragraf 3) Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat
3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber:lokadata.id
UU yang mewajibkan mempekerjakan sedikitnya 1--2 persen penyandang disabilitas ialah ....
UU ITE No.8 tahun 1994
UUD 1945
UU No. 20 tahun 2003
UU No. 8 tahun 2016
UU No. 11 tahun 2020
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
(Paragraf 1) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit
2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
(Paragraf 2)Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
(Paragraf 3) Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat
3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
(Paragraf 4) International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitaspun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber:lokadata.id
Berdasarkan grafik tersebut, berapa jumlah karyawan difabel di Banten dan Riau?
119 ribu
200 ribu
224 ribu
129 ribu
209 ribu
Create a free account and access millions of resources
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple

Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?
Similar Resources on Wayground
10 questions
ULANGAN HARIAN BAB 1
Quiz
•
9th - 12th Grade
12 questions
Iklan Online SMK Kelas 12
Quiz
•
12th Grade
15 questions
Informatika: Masa Kini dan Depan
Quiz
•
12th Grade
10 questions
Sikap dan karakteristik wirausaha
Quiz
•
12th Grade
10 questions
Administrasi Pajak - PPh Pasal 21
Quiz
•
11th - 12th Grade
10 questions
LAPORAN KEUANGAN
Quiz
•
12th Grade
15 questions
SOAL UH EKONOMI BISNIS
Quiz
•
12th Grade - University
10 questions
OTK KEUANGAN - RUANG LINGKUP KAS KECIL
Quiz
•
12th Grade
Popular Resources on Wayground
20 questions
Brand Labels
Quiz
•
5th - 12th Grade
11 questions
NEASC Extended Advisory
Lesson
•
9th - 12th Grade
10 questions
Ice Breaker Trivia: Food from Around the World
Quiz
•
3rd - 12th Grade
10 questions
Boomer ⚡ Zoomer - Holiday Movies
Quiz
•
KG - University
25 questions
Multiplication Facts
Quiz
•
5th Grade
22 questions
Adding Integers
Quiz
•
6th Grade
10 questions
Multiplication and Division Unknowns
Quiz
•
3rd Grade
20 questions
Multiplying and Dividing Integers
Quiz
•
7th Grade