Kuis Fikih 1 Maret 2024

Kuis Fikih 1 Maret 2024

9th - 12th Grade

18 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

PTS PAI Sem Genap

PTS PAI Sem Genap

10th Grade

20 Qs

membangun mahligai rumah tangga

membangun mahligai rumah tangga

12th Grade

20 Qs

LATIHAN PAT

LATIHAN PAT

10th Grade

20 Qs

Zakat

Zakat

12th Grade

20 Qs

Zakat Fitrah dan Mal

Zakat Fitrah dan Mal

9th Grade

20 Qs

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

9th Grade

20 Qs

X/11 MENJAGA MARTABAT DGN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

X/11 MENJAGA MARTABAT DGN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

10th Grade

20 Qs

Soal Materi Zakat

Soal Materi Zakat

9th Grade

20 Qs

Kuis Fikih 1 Maret 2024

Kuis Fikih 1 Maret 2024

Assessment

Quiz

Religious Studies

9th - 12th Grade

Hard

Created by

Sumarlin Hamma

Used 3+ times

FREE Resource

18 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Dalam Shahih Bukhari disebutkan hadist dari Anas berkata, “Ada seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi saw, suatu ketika anak itu jatuh sakit lantas Nabi saw datang mengjenguknya. Beliau duduk di samping kepala sang anak seraya berkata, “Masuklah ke dalam agama Islam”. Anak itu menengok ke arah ayahnya yang berada disisinya. Sang ayahpun berkata, “Patuhilah Abu AlQasim (Nabi saw).” Akhirnya anak tersebut masuk Islam, kemudian Nabi saw keluar seraya bersabda, “Segala puji hanya bagi Allah yang telah menyelamatkan dirinya dari api neraka”.

Sebuah hadir Riwayat Imam Bukhari dan Muslim diceritakan bahwa “Sekolompok orang dari sahabat Nabi saw singgah di salah satu daerah dari kampung arab, kemudian pemimpin kaum itu tersengat (hewan berbisa), lantas Sebagian sahabat membacakan surah alFaatihah, menghimpun air ludahnya dan meniupkannya, hingga pemimpin  itu sembuh.”

Kesimpulan dari dua dalil di atas adalah ….

Jika mengharapkan hidup bagi si sakit maka hendaklah dijenguk, namun apabila mengharapkan kematian si sakit hendaklah dido’akan

Kunjungan terhadap orang sakit sebaiknya terhadap tetangga dan kerabat saja serta dilakukan setiap hari sampai ia sembuh

Terhadap orang kafir tidak ada kewajiban mendoakan kesembuhannya dan haram hukumnya menjenguknya

Hendaknya ketika menjenguk orang sakit tidak pilah-pilih, baik kawan maupun lawan, orang dikenal maupun tidak dikenal

Menjenguk orang sakit hukumnya sunnah muakkad terhadap siapa saja tanpa memandang perbedaan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

3 mins • 1 pt

Cermatilah pernyataan berikut:

1.       Berakhlak mulia

2.       Menjauhi permusuhan dan pertentangan dalam perkara dunia

3.       Memfokuskan pikirannya bahwa ia telah mendekati masa-masa akhir hidupnya, sehingga tidak mengharap kesembuhan

4.       Selalu menjaga shalat dan senantiasa berdzikir

5.       Mengusahakan diri untuk senantiasa membaca buku-buku tentang kenikmatan dunia hingga mengabaikan kewajiban-kewajiban akhirat

6.       Mewasiatkan keluarganya untuk bersabar terhadapnya dan tidak meratap atasnya

Hal-hal yang semestinya dilakukan oleh orang sakit terdapat pada poin nomor ….

1 2 3 4

1 3 5 6

1 2 4 6

1 4 5 6

1 2 3 5

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Orang-orang yang lebih utama menshalati jenazah adalah ayahnya, kemudian kakeknya, lalu anaknya, cucu, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki yang laki-laki, paman, anak paman yang laki-laki, sesuai dengan urutan ashabah; karena maksud dari menshalati jenazah adalah mendoakan kebaikan untuk mayit, dan doa mereka lebih diharapkan terkabulnya, sebab mereka lebih merasa terpukul dan berduka dengan kematian mayit dibandingkan lainnya, sehingga mereka lebih berhak untuk dikedepankan.

Jika berkumpul saudara laki-laki sekandung (seayah dan seibu) dengan saudara laki-laki seayah saja, maka pernyataan yang benar di bawah ini adalah ….

Yang dikedepankan adalah yang lebih tua karena akan lebih khusyu’ dan lebih hadir hatinya sehingga doanya lebih diharapkan terkabulnya

Yang dikedepankan yang paling banyak hafalan al-Qur’an dan paham agama karena ia lebih afdhal dan shalatnya akan lebih sempurna

4.

MULTIPLE SELECT QUESTION

5 mins • 2 pts

Jenazah orang kafir tidak dishalati berdasarkan firman Allah swt “Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya…” QS. At-Taubah (9): 48

Shalat jenazah dimaksudkan untuk memohonkan ampunan, sementara orang kafir tidak diampuni, sehingga tidak ada artinya jika dishalati. Namun jenazah orang kafir boleh dimandikan dan dikafani, karena Nabi saw memerintahkan Ali ra untuk memandikan ayahnya, beliau juga memberikan baju gamis beliau untuk dijadikan sebagai kain kafan bagi Abdullah bin Ubai bin Salul.

Apabila terjadi kasus jenazah-jenazah kaum muslimin bercampur dengan jenazah orang-orang kafir dan tidak bisa dibedakan maka pernyataan yang benar di bawah ini adalah ….

Menshalati jenazah kaum muslimin hukumnya wajib, dan itu tidak akan bisa dilakukan kecuali dengan menshalati semua jenazah yang ada, dengan demikian hukumnya wajib, karena ketika suatu kewajiban tidak bisa terlaksana tanpa sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib pula.

Jika jumlah jenazah orang muslim lebih banyak semua jenazah dishalati, sementara jika jumlah jenazah orang kafir lebih banyak, semua jenazah tidak dishalati sebab jenazah yang haram dishalati bercampur dengan yang tidak haram dishalati, dengan demikian yang haram didahulukan.

Semuanya jenazah wajib dimandikan, dikafani dan dimakamkan sebab semua itu hukumnya wajib. Kewajiban dalam hal ini tidak bisa dilaksanakan tanpa mengurus semua jenazah yang ada sehingga hukumnya juga wajib. Namun dalam hal menshalati jenazah yang bercapur tidak ada kewajiban.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Apabila laki-laki yang berihram meninggal dunia, maka dia tidak diperciki minyak wangi, melainkan dimandikan dengan air dan daun bidara, tidak dipakaikan gamis, wajahnya ditutupi tetapi kepalanya tidak ditutupi. Hal ini dilakukan padanya setelah meniggal dunia, sebagaimana dia melakukan pada dirinya sendiri di waktu hidupnya. Berdasarkan sabda nabi saw :

Sufyan mengabarkan kepada kami, dia berkata: Dari Amr bin Dinar, dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata: Kami bersama Nabi saw, lalu seorang laki-laki jatuh dari untanya hingga patah lehernya lalu meninggal dunia. Kejadian itu lalu diceritakan  kepada Nabi saw, lalu beliau bersabda, “Mandikan dia dengan air dan bidara, kafanilah dia dengan pakaian yang dia kenakan saat meninggal dunia, karena dia dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan berihram atau membaca talbiyah

Narasi di atas adalah dasar hukum penyelenggaraan jenazah terhadap ....

Orang yang meninggal dalam keadaan syahid

Laki-laki yang meninggal dunia dalam keadaan berihram

Laki-laki dan Perempuan yang meninggal dunia dalam keadaan berihram

Perlakuan khusus bagi Jemaah haji atau umrah yang kecelakaan

Siapa saja yang menemukan ajalnya dalam perjalanan ibadah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Hukum Menguburkan Mayit

Asy-Syirazi berkata, “menguburkan mayit hukumnya fardhu kifayah, karena menelantarkan mayit di tanah merupakan tindakan merusak kehormatannya dan orang-orang akan terganggu dengan bau busuknya. Menguburkan jenazah dipemakaman umum lebih utama, karena Nabi saw menguburkan para sahabat yang meninggal dunia di Baqi’, dan karena dia akan dapat banyak doa dari orang-orang yang menziarahinya. Namun boleh juga menguburkan jenazah di rumah, karena Nabi saw dikuburkan di kamar Aisyah ra.

Jika Sebagian ahli waris mengatakan, “Dia (dikuburkan) di pemakaman umum, sementara Sebagian ahli waris lainnya mengatakan, “Dia dikuburkan di rumah, maka dia dikuburkan di pemakaman umum, karena mereka yang tidak setuju dikuburkan di rumah memiliki hak pada rumah tersebut, maka tidak boleh menggugurkan haknya. Dan dianjurkan untuk dikuburkan di pemakaman umum yang paling bagus, karena Umar ra minta ijin kepada Aisyah ra, agar dia dikuburkan bersama dua sahabatnya Rasulullah saw dan Abu Bakar ra.

Dianjurkan jenazah antar kerabat dikumpulkan (dikuburkan) di sutu area, berdasarkan Riwayat bahwasanya Nabi saw meninggalkan sebuah batu besar di sisi kepala jenazah Utsman bin Mazh’un, kemudian beliau bersabda, “Kami memberi tanda di kuburan saudaraku agar aku bisa menguburkan bersamanya orang yang mati kemudian.

 

Berdasarkan informasi di atas, pernyataan yang tidak tepat berdasarkan hukum menguburkan jenazah adalah :

Dibolehkan menguburkan jenazah di rumah atau di pemakaman umum, namun di pemakaman umum lebih utama

Jika sebagian mereka ada yang mengatakan, jenazah dikuburkan di tanah milikku, maka yang lain tidak harus menerimanya, karena diantara mereka memiliki kewajiban memberikan sumbangsih

Jika ada sekelompok orang dalam suatu perjalanan jauh, lalu salah seorang meninggal dunia namun mereka tidak menguburkannya, maka teman-teman seperjalanannya telah berbuat buruk dan berdosa

Jika ada dua jenazah dibawa ke pemakaman umum dan masing-masing dari keduanya sama-sama ingin memperebutkan satu kuburan, maka keduanya diundi

Jika sebagian ahli waris berkata, jenazah dimakamkan di tanah milik si mayit, sementara sebagian yang lain berkata jenazah dimakamkan di pemakaman umum, maka jenazah tersebut dimakamkan di pemakaman umum

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Hukum Menguburkan Mayit

Asy-Syirazi berkata, “menguburkan mayit hukumnya fardhu kifayah, karena menelantarkan mayit di tanah merupakan tindakan merusak kehormatannya dan orang-orang akan terganggu dengan bau busuknya. Menguburkan jenazah dipemakaman umum lebih utama, karena Nabi saw menguburkan para sahabat yang meninggal dunia di Baqi’, dan karena dia akan dapat banyak doa dari orang-orang yang menziarahinya. Namun boleh juga menguburkan jenazah di rumah, karena Nabi saw dikuburkan di kamar Aisyah ra.

Jika Sebagian ahli waris mengatakan, “Dia (dikuburkan) di pemakaman umum, sementara Sebagian ahli waris lainnya mengatakan, “Dia dikuburkan di rumah, maka dia dikuburkan di pemakaman umum, karena mereka yang tidak setuju dikuburkan di rumah memiliki hak pada rumah tersebut, maka tidak boleh menggugurkan haknya. Dan dianjurkan untuk dikuburkan di pemakaman umum yang paling bagus, karena Umar ra minta ijin kepada Aisyah ra, agar dia dikuburkan bersama dua sahabatnya Rasulullah saw dan Abu Bakar ra.

Dianjurkan jenazah antar kerabat dikumpulkan (dikuburkan) di sutu area, berdasarkan Riwayat bahwasanya Nabi saw meninggalkan sebuah batu besar di sisi kepala jenazah Utsman bin Mazh’un, kemudian beliau bersabda, “Kami memberi tanda di kuburan saudaraku agar aku bisa menguburkan bersamanya orang yang mati kemudian.

Berdasarkan keterangan di atas, manakah alasan yang tepat untuk tempat penguburan yang lebih utama?

Di pemakaman umum karena Nabi menguburkan para sahabatnya yang meninggal dunia di Baqi’

Di pemakaman pribadi karena Nabi dikuburkan di kamarnya sendiri atas permintaan beliau

Sesuai permintaan si mayit karena wasiat si mayit harus dilaksankan sebagai tanda kasih sayang

Sesuai kesepakatan ahli waris karena yang demikian memudahkan kerabat menziarahinya

Hasil musyawarah ahli waris dan kerabat semua karena yang demikian berkaitan dengan keuangan

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?