Search Header Logo

QUIZ PERISAI

Authored by BPJS Ketenagakerjaan

Fun

12th Grade

Used 6+ times

QUIZ PERISAI
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Jumlah iuran yang harus dibayar untuk BPU 2 program selama 6 bulan adalah:

Rp 100.200

Rp 100.400

Rp 100.600

Rp 100.800

Answer explanation

Jumlah iuran 6 bulan untuk 2 program adalah Rp 16.800 x 6 bulan = Rp 100.800

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Insentif yang diberikan untuk pendaftaran peserta baru 2 progam yang hanya dibayarkan iuran 1 bulan menurut aturan skema yang baru adalah:

Rp 2.500

Rp 4.000

Rp 7.000

Rp 10.000

Answer explanation

Menurut Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023, skema insentif yang terbaru adalah sebagai berikut:
Kepesertaan 2 Program:

  • 1 Bulan iuran Rp 2.500

  • 3 Bulan iuran Rp 2.500

  • 6 Bulan iuran Rp 5.000

Kepesertaan 3 Program:

1 Bulan iuran Rp 4.000

3 Bulan iuran Rp 4.000

6 Bulan iuran Rp 7.000

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Berapa nilai maksimal yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk bantuan Transportasi Darat ketika terjadi kecelakaan kerja:

Rp 1.000.000

Rp 2.000.000

Rp 3.000.000

Rp 5.000.000

Answer explanation

Biaya Tanggungan Transportasi apabila mengalami kecelakaan kerja adalah maksimal sebesar:

Darat : Rp 5.000.000

Laut : Rp 2.000.000

Udara: Rp 10.000.000

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Seorang peserta BPU mendapat santunan Rp 42.000.000,- apabila peserta meninggal karena:

Tersambar petir saat mencangkul di sawah

Bunuh diri

Patah Tulang karena kecelakaan motor

Tidak ada yang benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Syarat untuk mendapatkan insentif adalah memperoleh minimal…… tenaga kerja

15

20

25

30

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Berapa nilai Santunan Kematian yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia saat kerja?

42 Juta

48 x upah dilaporkan

56 x Upah dilaporkan

174 juta

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Berikut yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan kerja, kecuali

Mendapat Santunan Tidak Mampu Bekerja

Menanggung biaya perawatan dari dukun patah tidak terbatas

Menanggung biaya transportasi Udara maksimal 10jt

Menanggung biaya obat selama diresepkan oleh dokter dan untuk tindakan medis

Answer explanation

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, mendapat santunan sebagai berikut:
1. Biaya Pelayanan Medis tidak terbatas, sesuai dengan indikasi medis dan dokter

2. Santuan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

  1. 3. Santunan Cacat

  2. 4. Santunan Kematian berupa 48 x Upah dilaporkan apabila meninggal dunia saat bekerja

  3. 5. Biaya Transportasi sesuai jenisnya

Nb: Dukun Patah, sinse, Obat tradisional dan Tukung Kusuk tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?