Pada masa Demokrasi Parlementer terdapat kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar dan mengatasi defisit anggaran, pada tanggal 20 Maret 1950, Menteri Keuangan, Syafruddin Prawiranegara mengambil tindakan berupa pemotongan nilai uang se- nilai 2,50 rupiah ke atas menjadi setengah dari nilai uang tersebut. Melalui kebijakan ini, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.
Berdasarkan uraian diatas kebijakan yang dimaksud adalah....