Search Header Logo

PUBHS-KUIS 3 (PERTEMUAN 2)

Authored by Shisi Anjani

Education

12th Grade

PUBHS-KUIS 3 (PERTEMUAN 2)
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

7 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–4.

Di beberapa Negara, para koruptor dijatuhi hukuman mati. Oleh sebagian pembela HAM, termasuk Indonesia, hukuman ini dianggap tidak manusiawi. Namun, jangan lupa, hukuman sekeras ini ditujukan untuk memberi efek jera tidak hanya pada para koruptor, tetapi juga pada sistem yang koruptif. Harus ada tamparan keras yang bersifat traumatik, agar norma keadaban sosial bisa kembali kepada titik seharusnya. Inilah ironi sesungguhnya yang kita temukan di Lapas Sukamiskin, ketika beberapa tahun lalu, sempat terkuak kasus jual beli fasilitas mewah di dalam penjara.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin, tempat yang seyogyanya mampu memberi efek jera pada sistem yang koruptif, justru menjadi pusat pembiakan sistem korupsi? Meski kita tahu bahwa standar lapas secara umum di bawah nilai kemanusiaan, tetapi Lapas Sukamiskin berbeda. Lapas ini sudah memenuhi standar umum sekelas lapas di Eropa, bahkan desainnya memang diperuntukkan bagi para kaum elite.

Bagi para koruptor, hal tersebut mungkin kurang memadai, tetapi jika kita bandingkan dengan situasi lapas pada umumnya yang ada di Indonesia, Sukamiskin sudah cukup kontras dengan segala fasilitas bawaannya. Dalam perspektif ini, fenomena jual-beli fasilitas di Sukamiskin menambah deretan panjang rasa ironi upaya penegakan hukum di negara ini.


Sukamiskin hanyalah satu masalah partikular. Bila kita menerobos lebih jauh, yang perlu direvisi secara fundamental sebenarnya adalah nalar bawah sadar kolektif kita sebagai masyarakat. Faktanya sebagian besar dari kita belum merasa ‘jijik’ terhadap praktik korupsi sebagaimana layaknya kita ‘jijik’ pada praktik kejahatan asusila, seperti sodomi, pemerkosaan, pelecehan seksual atau lainnya. Kita belum merasakan kengerian dan membenci praktik korupsi sebagaimana layaknya kita terhadap kejahatan pelanggaran HAM, seperti terorisme, persekusi dan lain sebagainya.

Dr. Kadjat Hartojo dalam Kata pengantar buku Raja, Priyayi, dan Kawula karya Kuntowijoyo, mengutip Mare Bloch, yang merupakan perintis mazhab Annales, mengatakan bahwa pada dasarnya, “yang menggerakkan mekanisme masyarakat, bukan sistem hukum positif, melainkan bawah sadar kolektif yang ada pada seluruh

lapisan masyarakat.” Dengan demikian, seberapapun progresif kinerja aparat penegak hukum (APH) ataupun komitmen seorang pemimpin pada pemberantasan korupsi, pada akhirnya proses pemberantasan korupsi membutuhkan kita sebagai masyarakat untuk mengawal proses tersebut. Selama nalar bawah sadar kolektif

yang kita miliki masih permisif pada korupsi, pada saat itu pula praktik korupsi akan tetap marak di negeri ini.

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

1. Berdasarkan paragraf 1, manakah pernyataan berikut yang BENAR?

Di beberapa negara, hukuman mati dianggap tidak manusiawi.

Hukuman mati bagi para koruptor belum diterapkan di Indonesia.

Pelaku tindak korupsi perlu dihukum mati.

Di lapas juga terjadi transaksi jual-beli ilegal.

Korupsi bisa terjadi di penjara.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–4.

Di beberapa Negara, para koruptor dijatuhi hukuman mati. Oleh sebagian pembela HAM, termasuk Indonesia, hukuman ini dianggap tidak manusiawi. Namun, jangan lupa, hukuman sekeras ini ditujukan untuk memberi efek jera tidak hanya pada para koruptor, tetapi juga pada sistem yang koruptif. Harus ada tamparan keras yang bersifat traumatik, agar norma keadaban sosial bisa kembali kepada titik seharusnya. Inilah ironi sesungguhnya yang kita temukan di Lapas Sukamiskin, ketika beberapa tahun lalu, sempat terkuak kasus jual beli fasilitas mewah di dalam penjara.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin, tempat yang seyogyanya mampu memberi efek jera pada sistem yang koruptif, justru menjadi pusat pembiakan sistem korupsi? Meski kita tahu bahwa standar lapas secara umum di bawah nilai kemanusiaan, tetapi Lapas Sukamiskin berbeda. Lapas ini sudah memenuhi standar umum sekelas lapas di Eropa, bahkan desainnya memang diperuntukkan bagi para kaum elite.

Bagi para koruptor, hal tersebut mungkin kurang memadai, tetapi jika kita bandingkan dengan situasi lapas pada umumnya yang ada di Indonesia, Sukamiskin sudah cukup kontras dengan segala fasilitas bawaannya. Dalam perspektif ini, fenomena jual-beli fasilitas di Sukamiskin menambah deretan panjang rasa ironi upaya penegakan hukum di negara ini.


Sukamiskin hanyalah satu masalah partikular. Bila kita menerobos lebih jauh, yang perlu direvisi secara fundamental sebenarnya adalah nalar bawah sadar kolektif kita sebagai masyarakat. Faktanya sebagian besar dari kita belum merasa ‘jijik’ terhadap praktik korupsi sebagaimana layaknya kita ‘jijik’ pada praktik kejahatan asusila, seperti sodomi, pemerkosaan, pelecehan seksual atau lainnya. Kita belum merasakan kengerian dan membenci praktik korupsi sebagaimana layaknya kita terhadap kejahatan pelanggaran HAM, seperti terorisme, persekusi dan lain sebagainya.

Dr. Kadjat Hartojo dalam Kata pengantar buku Raja, Priyayi, dan Kawula karya Kuntowijoyo, mengutip Mare Bloch, yang merupakan perintis mazhab Annales, mengatakan bahwa pada dasarnya, “yang menggerakkan mekanisme masyarakat, bukan sistem hukum positif, melainkan bawah sadar kolektif yang ada pada seluruh

lapisan masyarakat.” Dengan demikian, seberapapun progresif kinerja aparat penegak hukum (APH) ataupun komitmen seorang pemimpin pada pemberantasan korupsi, pada akhirnya proses pemberantasan korupsi membutuhkan kita sebagai masyarakat untuk mengawal proses tersebut. Selama nalar bawah sadar kolektif

yang kita miliki masih permisif pada korupsi, pada saat itu pula praktik korupsi akan tetap marak di negeri ini.

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

2. Dengan adanya Lapas Sukamiskin yang diperuntukan bagi para koruptor, manakah pernyataan yang TEPAT berikut?

Kasus korupsi tetap dilakukan oleh para koruptor di penjara manapun.

Penghuni lapas umum tidak dapat berharap rumah tahanannya diubah seperti Lapas Sukamiskin.

Hukuman yang diterima oleh para penjahat atau napi di lapas umum lebih berat daripada koruptor di Lapas Sukamiskin.

Terdapat ketidakadilan dalam sistem hukuman terkait kejahatan yang dilakukan oleh para napi di lapas umum dengan koruptor di Lapas Sukamiskin.

Lapas Sukamiskin dengan lapas pada umumnya membuktikan tidak adanya penyamarataan rumah tahanan.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–4.

Di beberapa Negara, para koruptor dijatuhi hukuman mati. Oleh sebagian pembela HAM, termasuk Indonesia, hukuman ini dianggap tidak manusiawi. Namun, jangan lupa, hukuman sekeras ini ditujukan untuk memberi efek jera tidak hanya pada para koruptor, tetapi juga pada sistem yang koruptif. Harus ada tamparan keras yang bersifat traumatik, agar norma keadaban sosial bisa kembali kepada titik seharusnya. Inilah ironi sesungguhnya yang kita temukan di Lapas Sukamiskin, ketika beberapa tahun lalu, sempat terkuak kasus jual beli fasilitas mewah di dalam penjara.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin, tempat yang seyogyanya mampu memberi efek jera pada sistem yang koruptif, justru menjadi pusat pembiakan sistem korupsi? Meski kita tahu bahwa standar lapas secara umum di bawah nilai kemanusiaan, tetapi Lapas Sukamiskin berbeda. Lapas ini sudah memenuhi standar umum sekelas lapas di Eropa, bahkan desainnya memang diperuntukkan bagi para kaum elite.

Bagi para koruptor, hal tersebut mungkin kurang memadai, tetapi jika kita bandingkan dengan situasi lapas pada umumnya yang ada di Indonesia, Sukamiskin sudah cukup kontras dengan segala fasilitas bawaannya. Dalam perspektif ini, fenomena jual-beli fasilitas di Sukamiskin menambah deretan panjang rasa ironi upaya penegakan hukum di negara ini.


Sukamiskin hanyalah satu masalah partikular. Bila kita menerobos lebih jauh, yang perlu direvisi secara fundamental sebenarnya adalah nalar bawah sadar kolektif kita sebagai masyarakat. Faktanya sebagian besar dari kita belum merasa ‘jijik’ terhadap praktik korupsi sebagaimana layaknya kita ‘jijik’ pada praktik kejahatan asusila, seperti sodomi, pemerkosaan, pelecehan seksual atau lainnya. Kita belum merasakan kengerian dan membenci praktik korupsi sebagaimana layaknya kita terhadap kejahatan pelanggaran HAM, seperti terorisme, persekusi dan lain sebagainya.

Dr. Kadjat Hartojo dalam Kata pengantar buku Raja, Priyayi, dan Kawula karya Kuntowijoyo, mengutip Mare Bloch, yang merupakan perintis mazhab Annales, mengatakan bahwa pada dasarnya, “yang menggerakkan mekanisme masyarakat, bukan sistem hukum positif, melainkan bawah sadar kolektif yang ada pada seluruh

lapisan masyarakat.” Dengan demikian, seberapapun progresif kinerja aparat penegak hukum (APH) ataupun komitmen seorang pemimpin pada pemberantasan korupsi, pada akhirnya proses pemberantasan korupsi membutuhkan kita sebagai masyarakat untuk mengawal proses tersebut. Selama nalar bawah sadar kolektif

yang kita miliki masih permisif pada korupsi, pada saat itu pula praktik korupsi akan tetap marak di negeri ini.

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

3. Jika fakta menunjukkan bahwa masyarakat merasa biasa saja dengan kasus korupsi dibandingkan kasus asusila atau pelanggaran HAM, simpulan yang PALING TEPAT adalah ...

Masyarakat masih merasa dan mengategorikan kasus korupsi sebagai kejahatan biasa.

Kasus korupsi kurang menarik atensi masyarakat.

Masyarakat merasa bahwa koruptor hanya melakukan kesalahan finansial, sedangkan asusila atau pelanggaran HAM fisik.

Kasus korupsi hanya melibatkan orang-orang yang memiliki jabatan, sedangkan kasus asusila atau pelanggaran HAM bisa terjadi pada masyarakat kelas bawah.

Masyarakat bisa jadi beranggapan bahwa korupsi merupakan kasus yang wajar terjadi di kalangan elite negeri sehingga asusila atau pelanggaran HAM lebih menarik.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 1–4.

Di beberapa Negara, para koruptor dijatuhi hukuman mati. Oleh sebagian pembela HAM, termasuk Indonesia, hukuman ini dianggap tidak manusiawi. Namun, jangan lupa, hukuman sekeras ini ditujukan untuk memberi efek jera tidak hanya pada para koruptor, tetapi juga pada sistem yang koruptif. Harus ada tamparan keras yang bersifat traumatik, agar norma keadaban sosial bisa kembali kepada titik seharusnya. Inilah ironi sesungguhnya yang kita temukan di Lapas Sukamiskin, ketika beberapa tahun lalu, sempat terkuak kasus jual beli fasilitas mewah di dalam penjara.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin, tempat yang seyogyanya mampu memberi efek jera pada sistem yang koruptif, justru menjadi pusat pembiakan sistem korupsi? Meski kita tahu bahwa standar lapas secara umum di bawah nilai kemanusiaan, tetapi Lapas Sukamiskin berbeda. Lapas ini sudah memenuhi standar umum sekelas lapas di Eropa, bahkan desainnya memang diperuntukkan bagi para kaum elite.

Bagi para koruptor, hal tersebut mungkin kurang memadai, tetapi jika kita bandingkan dengan situasi lapas pada umumnya yang ada di Indonesia, Sukamiskin sudah cukup kontras dengan segala fasilitas bawaannya. Dalam perspektif ini, fenomena jual-beli fasilitas di Sukamiskin menambah deretan panjang rasa ironi upaya penegakan hukum di negara ini.


Sukamiskin hanyalah satu masalah partikular. Bila kita menerobos lebih jauh, yang perlu direvisi secara fundamental sebenarnya adalah nalar bawah sadar kolektif kita sebagai masyarakat. Faktanya sebagian besar dari kita belum merasa ‘jijik’ terhadap praktik korupsi sebagaimana layaknya kita ‘jijik’ pada praktik kejahatan asusila, seperti sodomi, pemerkosaan, pelecehan seksual atau lainnya. Kita belum merasakan kengerian dan membenci praktik korupsi sebagaimana layaknya kita terhadap kejahatan pelanggaran HAM, seperti terorisme, persekusi dan lain sebagainya.

Dr. Kadjat Hartojo dalam Kata pengantar buku Raja, Priyayi, dan Kawula karya Kuntowijoyo, mengutip Mare Bloch, yang merupakan perintis mazhab Annales, mengatakan bahwa pada dasarnya, “yang menggerakkan mekanisme masyarakat, bukan sistem hukum positif, melainkan bawah sadar kolektif yang ada pada seluruh

lapisan masyarakat.” Dengan demikian, seberapapun progresif kinerja aparat penegak hukum (APH) ataupun komitmen seorang pemimpin pada pemberantasan korupsi, pada akhirnya proses pemberantasan korupsi membutuhkan kita sebagai masyarakat untuk mengawal proses tersebut. Selama nalar bawah sadar kolektif

yang kita miliki masih permisif pada korupsi, pada saat itu pula praktik korupsi akan tetap marak di negeri ini.

Mappasila, S.M. (2023). Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi. Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/14450071/memahami-lagi-kejahatan-korupsi

4. Pada paragraf terakhir, jika sistem mekanisme masyarakat yang memengaruhi tingkat korupsi di suatu negara, manakah simpulan berikut yang PALING MUNGKIN MENDUKUNG untuk dijadikan sebagai sebuah jalan keluar kasus korupsi?

Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama antara kasus korupsi,

asusila, atau pelanggaran HAM.

Masyarakat harus menyamaratakan setiap kasus sebagai sebuah

permasalahan yang bisa saja merugikan dirinya.

Masyarakat harus melek dan menyadari bahwa korupsi merupakan kejahatan

serius yang nantinya berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat itu

sendiri.

Masyarakat perlu melakukan aksi demo untuk menyuarakan hukuman berat

bagi para koruptor.

Masyarakat harus diberikan tempat dan wewenang untuk menghukum para

koruptor.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 5–7!

Pers lokal adalah pers yang hadir di berbagai daerah memberitakan peristiwa-peristiwa yang didominasi isu lokal daerah masing-masing. Fokus khalayaknya adalah masyarakat setempat, meski juga dibaca oleh masyarakat di luar itu. Pendapatan utamanya berasal dari iklan atau kerjasama instansi pemerintah maupun swasta yang ada di daerah di mana pers itu berada.

Posisi pers lokal berbeda dengan pers nasional yang jangkauannya lebih luas, bahkan berjejaring atau bercabang di banyak daerah. Dewan Pers mencatat jumlah perusahaan pers di Indonesia pada 2019 mencapai sekitar 47.000 media yang tersebar di seluruh Indonesia. Sayangnya, data terbaru belum muncul, apakah terjadi peningkatan atau penurunan. Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro dalam suatu kesempatan, menyebut bahwa 12 persen dari jumlah media pers di Indonesia ada di Riau, disusul Kepulauan Riau (11 persen) dan DKI Jakarta (7 persen).

Eddyono, A.S. (2023). Pers Lokal yang Tidak Baik-Baik Saja. Disadur dari https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/11142151/pers-lokal-yang-tidak-baik-baik-saja

5. Jika fokus khalayak pers lokal adalah masyarakat setempat, meski juga dibaca oleh masyarakat di luar itu, manakah pernyataan berikut yang PALING BENAR?

Semua orang bisa membaca berita yang dimuat dalam pers lokal setempat.

Siapa pun boleh membaca berita yang dimuat dalam pers lokal suatu daerah.

Pers lokal dapat dibaca oleh siapa pun (pembaca) asalkan paham bahasa yang

digunakan.

Pers lokal difokuskan untuk masyarakat setempat karena pembacanya pasti

sangat memahami informasi yang disampaikan.

Masyarakat dari golongan apa pun dapat membaca pers lokal suatu daerah

untuk mencari informasi yang sepadan.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 5–7!

Pers lokal adalah pers yang hadir di berbagai daerah memberitakan peristiwa-peristiwa yang didominasi isu lokal daerah masing-masing. Fokus khalayaknya adalah masyarakat setempat, meski juga dibaca oleh masyarakat di luar itu. Pendapatan utamanya berasal dari iklan atau kerjasama instansi pemerintah maupun swasta yang ada di daerah di mana pers itu berada.

Posisi pers lokal berbeda dengan pers nasional yang jangkauannya lebih luas, bahkan berjejaring atau bercabang di banyak daerah. Dewan Pers mencatat jumlah perusahaan pers di Indonesia pada 2019 mencapai sekitar 47.000 media yang tersebar di seluruh Indonesia. Sayangnya, data terbaru belum muncul, apakah terjadi peningkatan atau penurunan. Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro dalam suatu kesempatan, menyebut bahwa 12 persen dari jumlah media pers di Indonesia ada di Riau, disusul Kepulauan Riau (11 persen) dan DKI Jakarta (7 persen).

Eddyono, A.S. (2023). Pers Lokal yang Tidak Baik-Baik Saja. Disadur dari https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/11142151/pers-lokal-yang-tidak-baik-baik-saja

6. Jika pendapatan pers lokal hanya berasal dari iklan, simpulan sederhana yang PALING TEPAT adalah ...

Pers lokal lambat laun mulai kehilangan pamornya di masyarakat.

Pers lokal akan tetap mendapatkan pemasukan, tetapi tidak banyak.

Pers lokal bisa jadi tidak memiliki pendapatan.

Pers lokal justru memiliki pendapatan paling banyak.

Pers lokal tidak menghasilkan pendapatan, tetapi mendapatkan ruang promosi besar-besaran.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 20 pts

Cermati teks berikut untuk menjawab soal nomor 5–7!

Pers lokal adalah pers yang hadir di berbagai daerah memberitakan peristiwa-peristiwa yang didominasi isu lokal daerah masing-masing. Fokus khalayaknya adalah masyarakat setempat, meski juga dibaca oleh masyarakat di luar itu. Pendapatan utamanya berasal dari iklan atau kerjasama instansi pemerintah maupun swasta yang ada di daerah di mana pers itu berada.

Posisi pers lokal berbeda dengan pers nasional yang jangkauannya lebih luas, bahkan berjejaring atau bercabang di banyak daerah. Dewan Pers mencatat jumlah perusahaan pers di Indonesia pada 2019 mencapai sekitar 47.000 media yang tersebar di seluruh Indonesia. Sayangnya, data terbaru belum muncul, apakah terjadi peningkatan atau penurunan. Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro dalam suatu kesempatan, menyebut bahwa 12 persen dari jumlah media pers di Indonesia ada di Riau, disusul Kepulauan Riau (11 persen) dan DKI Jakarta (7 persen).

Eddyono, A.S. (2023). Pers Lokal yang Tidak Baik-Baik Saja. Disadur dari https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/11142151/pers-lokal-yang-tidak-baik-baik-saja

7. Berdasarkan paragraf 2, jika hasil analisis Dewan Pers dikatakan tidak lengkap, asumsi manakah yang MEMPERKUAT hal tersebut?

Dewan Pers kurang detail dalam memerincikan jenis media yang tersebar di seluruh dunia tersebut.

Dewan Pers seharusnya juga menampilkan hasil analisis yang dilakukan pada tahun sebelum-sebelumnya.

Dewan Pers seharusnya menginformasikan perkembangan media pers lokal melalui data terbaru.

Dewan Pers hanya memaparkan perkembangan jumlah media yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa membandingkan peningkatan dan penurunan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Dewan Pers hanya menginformasikan jumlah media yang tersebar di seluruh Indonesia, tetapi tidak menghadirkan kejelasan persentase peningkatan atau penurunan media dari tahun ke tahun.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?