
Quiz Pajak PPh 23
Authored by Denoaji Dwicahyo
Financial Education
University
Used 5+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
“Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha tertentu.” termasuk ke dalam?
pengecualian pph 23
tarif pph 23
pemotong pph 23
objek pph 23
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
apa nama pt yang ada di studi kasus kami?
PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi Jakarta
PT Elsuna Fabrikasi Konstruksi Semarang
PT Esluna Fabrikasi Konstruksi Jakarta
PT Enlusa Fabrikasi Konstruksi Bandung
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
batas waktu pelaporan pph 23?
paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan
paling lambat tanggal 20 dua bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan
paling lambat tanggal 22 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan
paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
batas waktu penyetoran pph 23?
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan.
paling lambat tanggal 10 tiga bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan.
paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan.
paling lambat tanggal 10 dua bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
apa itu KAP dan KJS?
Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran
Kode Akuntansi Pajak & Kode Jenis Setoran
Kode Akun Pajak & Kumpulan Jenis Setoran
Semua jawaban salah
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
kapan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 mulai efektif?
2 agustus 2014
24 agustus 2015
24 januari 2015
24 agustus 2016
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa itu PPh pasal 23?
salah satu jenis pajak penghasilan di Indonesia yang dikenakan atas penghasilan dari penyerahan jasa, sewa harta (selain tanah dan/atau bangunan), bunga, dividen, royalti, maupun penghargaan dan hadiah, selain yang dipotong PPh 21.
penghasilan yang merupakan pemotong PPh atas pembayaran jasa, sewa harta, bunga, dividen, royalti, maupun penghargaan dan hadiah kepada Wajib Pajak salam negeri dan/atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan hak, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan lainnya.
Penghasilan yang diterima atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya yang tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 21.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?