Berikut merupakan alur dari pemeriksaan perkara kasasi kasus perdata di Mahkamah Agung (MA):
(1) Penerimaan berkas perkara
(2) Penelaahan berkas perkara
(3) Registrasi berkas perkara
(4) Penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara
(5) Penetapan hari musyawarah dan ucapan
(6) Penulisan berkas
(7) Musyawarah dan ucapan
(8) Minutasi
(9) Penerimaan berkas
Pada penjelasan diatas, terdapat DUA alur yang SALAH yaitu ___