1) Belanda mengakui wilayah RI meliputi Sumatera, Jawa dan Madura. 2) Belanda harus meninggalkan Sumatera, Jawa dan Madura paling lambat 1 Januari 1949. 3) RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk RIS dan RI menjadi bagiannya. 4) RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dan ratu Belanda sebagai ketuanya.
Pernyataan yang ditandatangai pada 15 November 1946 tersebut, adalah bagian dari perjanjian ...