Adapun secara istilah, ushul fikih sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad al-Syaukani : Fungsi ushul fikih adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istimbath) hukum-hukum furu’ dari dalil-dalilnya yang rinci dan jelas.
Selanjutnya definisi ushul fikih menurut Qutub Mustafa Sanu’ dalam kitab Mu’jam Mustalahat adalah : Ushul fikih adalah kaidah-kaidah kulliyyah yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk memahami nash al-kitab dan al-sunnah.
Setelah membaca definisi yang telah dikemukakan tersebut dapat dipahami bahwa ushul fikih adalah ....