
Pertanyaan Seputar Pilkada 2024
Authored by Parnandes Parnandes
Other
Professional Development
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa itu Pilkada Serentak 2024?
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2024
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kapan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024?
Pilkada berlangsung pada 27 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
Pilkada berlangsung pada 25 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
Pilkada berlangsung pada 20 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
Pilkada berlangsung pada 21 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sebutkan Dalam Pilkada 2024 terdapat badan adhoc yang akan membantu penyelenggaraan., apa itu badan adhoc?
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
KPU
Badan Pengawas Pemilu
Badan adhoc merupakan anggota dan sekretariat petugas meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten
Siapa saja yang berkompeten menjadi Penyelenggara pemilu
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa syarat menjadi pemilih di Pilkada Serentak 2024?
WNI yang telah berusia minimal 17 tahun / sudah menikah, memiliki KTP elektronik, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
WNA yang telah berusia minimal 25 tahun / sudah menikah, tidak wajib memiliki KTP elektronik.
Siapa Saja yang dirasa Layak dan Mampu untuk memilih
Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak memilih meskipun belum ditetapkan dalam DPT
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai ?
27 November - 30 November 2024
20 Agustus - 24 September 2024
25 September-23 November 2024
17 Agustus - 19 Agustus 2024
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa yang terjadi jika ada sengketa hasil Pilkada?
Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan MA akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.
Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.
Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Kehormatan dan akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.
Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pemerintah Daerah dan akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?