Pertanyaan Seputar Pilkada 2024

Pertanyaan Seputar Pilkada 2024

Professional Development

15 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Upstream Runners ECO RUN

Upstream Runners ECO RUN

Professional Development

10 Qs

MR pre test

MR pre test

Professional Development

10 Qs

MANAGEMENT ASSESMENT NYERI

MANAGEMENT ASSESMENT NYERI

Professional Development

10 Qs

Quis Mediator

Quis Mediator

Professional Development

15 Qs

Post Test Peningkatan Kapasitas Pendamping

Post Test Peningkatan Kapasitas Pendamping

Professional Development

10 Qs

Nilai IHF

Nilai IHF

Professional Development

10 Qs

QUIZ PKP

QUIZ PKP

Professional Development

10 Qs

SOAL UH KELAS XI genap SAMSYAD

SOAL UH KELAS XI genap SAMSYAD

12th Grade - Professional Development

15 Qs

Pertanyaan Seputar Pilkada 2024

Pertanyaan Seputar Pilkada 2024

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Practice Problem

Medium

Created by

Parnandes Parnandes

Used 4+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa itu Pilkada Serentak 2024?

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2024

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kapan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024?

Pilkada berlangsung pada 27 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

Pilkada berlangsung pada 25 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

Pilkada berlangsung pada 20 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

Pilkada berlangsung pada 21 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sebutkan Dalam Pilkada 2024 terdapat badan adhoc yang akan membantu penyelenggaraan., apa itu badan adhoc?

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota

KPU

Badan Pengawas Pemilu

Badan adhoc merupakan anggota dan sekretariat petugas meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?

Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten

Siapa saja yang berkompeten menjadi Penyelenggara pemilu

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa syarat menjadi pemilih di Pilkada Serentak 2024?

WNI yang telah berusia minimal 17 tahun / sudah menikah, memiliki KTP elektronik, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

WNA yang telah berusia minimal 25 tahun / sudah menikah, tidak wajib memiliki KTP elektronik.

Siapa Saja yang dirasa Layak dan Mampu untuk memilih

Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak memilih meskipun belum ditetapkan dalam DPT

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai ?

27 November - 30 November 2024

20 Agustus - 24 September 2024

25 September-23 November 2024

17 Agustus - 19 Agustus 2024

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang terjadi jika ada sengketa hasil Pilkada?

Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan MA akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.

Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.

Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Kehormatan dan akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.

Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pemerintah Daerah dan akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?