
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Authored by Arlin Devia Ningrum
Other
11th Grade
Used 7+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun
Pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN
Pengusaha yang hanya beroperasi di luar negeri
Pengusaha yang tidak perlu membayar PPN
Pengusaha yang memiliki izin dari pemerintah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Apabila pengusaha tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, maka...
Pengusaha tersebut tidak perlu membayar PPh
Pengusaha akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana
Pengusaha dapat bebas dari PPN
Pengusaha akan mendapatkan insentif pajak
Pengusaha dapat tetap menjalankan usaha tanpa kendala
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 15 pts
Pengusaha A memiliki beberapa cabang usaha di seluruh Indonesia, dan salah satu cabangnya telah mencapai omzet Rp 5 miliar. Namun, omzet gabungan semua cabang belum mencapai Rp 4,8 miliar. Apa yang seharusnya dilakukan oleh pengusaha A?
Mendaftarkan semua cabang sebagai PKP
Mengajukan pengukuhan PKP hanya untuk cabang dengan omzet Rp 5 miliar
Tidak perlu mengajukan pengukuhan PKP
Menggabungkan seluruh omzet dan kemudian mengajukan pengukuhan PKP
Membuat laporan terpisah untuk setiap cabang tanpa mengajukan PKP
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 6 pts
Fungsi dari faktur pajak dalam sistem PKP adalah...
Sebagai bukti penjualan barang atau jasa
Sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan
Sebagai dokumen pengajuan pinjaman bank
Sebagai bukti pemungutan dan pembayaran PPN
Sebagai bukti pelaporan ke pihak bea cukai
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 6 pts
Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila omzetnya melebihi batas yang ditetapkan dalam...
3 bulan
6 bulan
1 tahun
2 tahun
5 tahun
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 15 pts
Toko Elektronik C baru saja terdaftar sebagai PKP. Dalam beberapa transaksi, toko tersebut lupa mencantumkan PPN di faktur pajaknya. Apa dampak dari kelalaian ini?
PPN tetap harus dibayarkan meskipun tidak dicantumkan di faktur
Pelanggan harus menanggung PPN tersebut di transaksi selanjutnya
Toko Elektronik C dapat dikenakan denda administrasi
Transaksi tersebut dianggap tidak sah oleh kantor pajak
Toko tidak perlu melaporkan transaksi tersebut karena faktur tidak lengkap
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 10 pts
Jika seorang pengusaha sudah terdaftar sebagai PKP, maka pengusaha tersebut berkewajiban untuk...
Membayar PBB
Memungut dan melaporkan PPN
Melaporkan penjualan setiap 6 bulan
Membayar pajak final
Mendaftarkan merek dagang
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?