Search Header Logo

UU Kepolisian

Authored by Tasya Eka

Special Education

Vocational training

Used 2+ times

UU Kepolisian
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

19 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah ...

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Menegakkan hukum

Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Semua jawaban salah

Semua jawaban benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas, kecuali ......

Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan

Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan

Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan

Turut serta dalam pembinaan hukum nasional

Menerima laporan dan/ atau pengaduan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas, kecuali ......

Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum

Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum

Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa

Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya

Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian

 

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas, kecuali ......

Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia

Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang

Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat

Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang,

kecuali ......

Menerima laporan dan/atau pengaduan

Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum

Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat

Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang,

kecuali ......

Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian

Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan

Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian

Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang,

kecuali ......

Mencari keterangan dan barang bukti

Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional

Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat

Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor

Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat

 

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?