Seorang pejabat pemerintah di suatu negara mengusulkan kebijakan pengangkatan pegawai berdasarkan kriteria etnis tertentu, dengan alasan bahwa hal tersebut dapat menciptakan harmoni antar kelompok dan mengurangi potensi konflik antarsuku. Namun, seorang pakar hukum dan advokat hak asasi manusia menentang keras kebijakan tersebut, mengklaim bahwa itu melanggar prinsip-prinsip kesetaraan dan diskriminatif.
Bagaimana Anda menilai konflik antara upaya menciptakan harmoni antarsuku dan prinsip-prinsip kesetaraan dalam konteks pilar negara?