Quiz Pajak dan NPWP

Quiz Pajak dan NPWP

1st Grade

20 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Dulu Ya

Kuis Dulu Ya

1st Grade

15 Qs

KUIS ADVEN 5 DESEMBER 2021

KUIS ADVEN 5 DESEMBER 2021

KG - 12th Grade

15 Qs

SELEKSI PERPAJAKAN

SELEKSI PERPAJAKAN

1st Grade

21 Qs

Kuis PPh2 Setelah UTS

Kuis PPh2 Setelah UTS

1st - 3rd Grade

25 Qs

BOLEH DICOBA KUP NYA

BOLEH DICOBA KUP NYA

1st - 3rd Grade

15 Qs

G2N

G2N

1st - 3rd Grade

15 Qs

Jago Pajak

Jago Pajak

1st - 10th Grade

15 Qs

Townhall Map Ops ID 2021

Townhall Map Ops ID 2021

KG - University

20 Qs

Quiz Pajak dan NPWP

Quiz Pajak dan NPWP

Assessment

Quiz

Other

1st Grade

Medium

Created by

Bayu Setyo

Used 1+ times

FREE Resource

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dibawah ini adalah beberapa alasan dan kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak, kecuali …

Sebagai bukti bahwa wajib pajak Wajib Pajak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan

Sarana dalam adminsitrasi perpajakan

Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak

Sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajak dengan benar

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maka pemeriksa akan menerbitkan suatu produk hukum (Ketetapan/kohir) dengan jenis produknya adalah

SKPKBT

SPT LB

SKPKB

SKPLB

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dibawah ini adalah alasan wajib pajak mengajukan penghapusan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan kecuali …

Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha

WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

Wajib pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia dan tidak melakukan kegiatan usaha

Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan objektif saja

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini adalah beberapa fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UU KUP, kecuali…

Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Menghindari sanksi-sanksi perpajakan

Melaporkan penghasilan yang merupakan Objek dan bukan Objek Pajak

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, manakah dibawah ini yang memenuhi cara perpanjangan waktu penyampaian SPT yang dilakukan sesuai dengan ketentuan :

Diajukan secara lisan kepada Account Representative yang telah ditunjuk, dan membayar estimasi pajak yang terutang

Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP terdaftar dan melampirkan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak serta apabila ada kurang setor dari perhitungan sementara, diwajibkan melampirkan Surat Setoran Pajak atas kurang setor pajak terutang.

Melaporkan apabila telah dilakukan teguran oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar

Tidak perlu melapor selama paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT berakhir.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut ini adalah sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik Masa maupun Tahunan, kecuali :

SPT Tahunan OP dikenakan denda Rp. 1.000.000,-

SPT Masa PPN dikenakan denda Rp. 500.000,-

SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp. 1.000.000,-

SPT Masa selain PPN dikenakan denda Rp 100.000,-

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sejak tahun 2009, Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah ….

Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00

Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun lebih dari Rp4.800.000.000,00

Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00

Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp600.000.000,00

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?