
Quiz Pajak dan NPWP
Authored by Bayu Setyo
Other
1st Grade
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dibawah ini adalah beberapa alasan dan kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak, kecuali …
Sebagai bukti bahwa wajib pajak Wajib Pajak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan
Sarana dalam adminsitrasi perpajakan
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
Sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajak dengan benar
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apabila hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maka pemeriksa akan menerbitkan suatu produk hukum (Ketetapan/kohir) dengan jenis produknya adalah
SKPKBT
SPT LB
SKPKB
SKPLB
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dibawah ini adalah alasan wajib pajak mengajukan penghapusan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan kecuali …
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
Wajib pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia dan tidak melakukan kegiatan usaha
Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan objektif saja
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah beberapa fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UU KUP, kecuali…
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Menghindari sanksi-sanksi perpajakan
Melaporkan penghasilan yang merupakan Objek dan bukan Objek Pajak
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, manakah dibawah ini yang memenuhi cara perpanjangan waktu penyampaian SPT yang dilakukan sesuai dengan ketentuan :
Diajukan secara lisan kepada Account Representative yang telah ditunjuk, dan membayar estimasi pajak yang terutang
Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP terdaftar dan melampirkan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak serta apabila ada kurang setor dari perhitungan sementara, diwajibkan melampirkan Surat Setoran Pajak atas kurang setor pajak terutang.
Melaporkan apabila telah dilakukan teguran oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar
Tidak perlu melapor selama paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT berakhir.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik Masa maupun Tahunan, kecuali :
SPT Tahunan OP dikenakan denda Rp. 1.000.000,-
SPT Masa PPN dikenakan denda Rp. 500.000,-
SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp. 1.000.000,-
SPT Masa selain PPN dikenakan denda Rp 100.000,-
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sejak tahun 2009, Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah ….
Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun lebih dari Rp4.800.000.000,00
Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp600.000.000,00
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?