Perhatikan pernyataan dibawah ini!
1) Pembayaran bagi hasil kepada nasabah akan menambah kas bank
2) Kerugian pada pengelolaan dana akad mudharabah akan ditanggung oleh nasabah
3) Tabungan mudhrabah bukan bagian dari kewajiban bank syariah.
4) Akad mudharabah merupakan perjanjian antara shohibul maal (bank syariah) dengan
mudharib (nasabah).
5) Perhitungan bagi hasil berdasarkan persentase kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Berdasarkan pernyataan diatas, ciri dan ketentuan dari tabungan akad muharabah yang benar
adalah...