INFORMATIKA 12 S2 HAL 038

INFORMATIKA 12 S2 HAL 038

12th Grade

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pengetahuan lalu lintas dan angkutan jalan

Pengetahuan lalu lintas dan angkutan jalan

12th Grade

10 Qs

DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

12th Grade

10 Qs

Chirality 2020

Chirality 2020

10th Grade - University

10 Qs

Bijak dalam Bermedia Sosial

Bijak dalam Bermedia Sosial

5th Grade - Professional Development

10 Qs

EFAKTUR

EFAKTUR

1st Grade - Professional Development

10 Qs

Quiz  "Bijak Bermedia sosial "

Quiz "Bijak Bermedia sosial "

9th - 12th Grade

10 Qs

Quiz Kode Etik Kedokteran Indonesia

Quiz Kode Etik Kedokteran Indonesia

12th Grade

10 Qs

Search Engine

Search Engine

10th - 12th Grade

10 Qs

INFORMATIKA 12 S2 HAL 038

INFORMATIKA 12 S2 HAL 038

Assessment

Quiz

Other

12th Grade

Hard

Created by

almas site

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Tuliskan bunyi pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE!

Setiap orang diperbolehkan untuk menyebarkan informasi elektronik tanpa batasan.
Hanya lembaga pemerintah yang dilarang menyebarkan informasi elektronik berbahaya.
Setiap orang harus menyebarkan informasi elektronik yang bersifat positif.

"Setiap orang dilarang untuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA."Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.“

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Terangkan tentang dampak negatif dari kemajuan teknologi pada bidang pendidikan!

Terancamnya kerahasiaan alat tes dan Penyalahgunaan pengetahuan bagi pelaku tindak kriminal

Kemajuan teknologi mengurangi biaya pendidikan secara signifikan.
Teknologi membantu siswa belajar lebih cepat dan efisien.
Kemajuan teknologi meningkatkan interaksi sosial di sekolah.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Terangkan bunyi pasal 29 UU ITE 2024!

Pasal 29 UU ITE 2024 mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Pasal 29 UU ITE 2024 membahas tentang hak cipta dan kekayaan intelektual.

Pasal 29 UU ITE 2024 membahas tentang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Pasal 29 UU ITE 2024 melarang penyebaran informasi positif tentang SARA.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Terangkan pengertian informasi elektronik berdasarkan UU ITE

Informasi elektronik adalah informasi yang tidak dapat diakses secara digital.
Informasi elektronik hanya mencakup data yang dicetak di kertas.
Informasi elektronik adalah data yang disimpan dalam bentuk fisik seperti CD atau DVD.

Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Manakah dari jawab di bawah ini yang berbunyi pasal 28 ayat (3) UU 1/2024!

Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 menyatakan bahwa pemilih harus membayar untuk mendapatkan informasi tentang pemilihan umum.

Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 menyatakan bahwa pemilih hanya berhak mendapatkan informasi setelah pemilihan umum selesai.

Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 menyatakan bahwa pemilih tidak berhak untuk mendapatkan informasi mengenai pemilihan umum.