Sepuluh hari menjelang Lebaran, Sabtu (15/11), Pelabuhan Penyebrangan Merak mulai dipadati truk. Truk-truk tersebut mengangkut barang-barang nonsembilaan bahan pokok (non sembako).
Tingginya arus truk dalam dua hari terakhir berkaitan dengan adanya larangan melitas bagi truk nonsembilan bahan pokok (non sembako) pada tanggal 21-25 November . larangan tersebut berlaku bagi truk bersubu lebih dari dua. Truk gandengan, truk tempelan, dan truk kontainer.
Penumpukan truk bersumbu dua tersebut sepeti di Pelabuhan Merak menyebabkan antrean truk sekitar 100 meter dari pintu masuk kapal. Antrean terjadi di dermaga satu hingga dermaga empat. Tetapi, antrean masih dalam batas normal. Antrean belum membludak ke luar area parkir pelabuhan. Akibat dari penumpukan itu, beberapa sopir truk mengaku harus menunggu sekitar dua hingga empat hari untuk bisa masuk kapal. Sumber:Kompas dengan beberapa penyesuaian)
Apa yang diberitakan pada berita tersebut?