refreshment

refreshment

Professional Development

9 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kuis Meet n Greet Banyumas Juara

Kuis Meet n Greet Banyumas Juara

Professional Development

13 Qs

Post Test Value Chain

Post Test Value Chain

Professional Development

10 Qs

Credit Policy

Credit Policy

Professional Development

10 Qs

SEJAR 01082023

SEJAR 01082023

Professional Development

10 Qs

Pelatihan OBOX

Pelatihan OBOX

Professional Development

10 Qs

Pre-Test Capacity Building Kepada BPR KOJK Kediri

Pre-Test Capacity Building Kepada BPR KOJK Kediri

Professional Development

10 Qs

UMKM JAYA

UMKM JAYA

Professional Development

10 Qs

QUICK RUPS - W3 JAN

QUICK RUPS - W3 JAN

Professional Development

5 Qs

refreshment

refreshment

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Lucxy Alfa

Used 5+ times

FREE Resource

9 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pihak-pihak yang harus dilakukan analisa iDeb, kecuali :

Debitur dan pasangan serta pemilik agunan dan pasangan

Badan usaha/perorangan yang membiayai usaha yang sama

Badan usaha/perorangan yang rekeningnya digunakan untuk usaha (calon) debitur

Personal Guarantor dan pasangan (tidak pisah harta) serta Corporate Guarantor

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Di bawah ini yang kurang tepat terkait dokumen pengolahan kredit modal kerja yang harus diupload pada e-Dosir :

BAP agunan

Laporan hasil site visit agunan atau aktivitas usaha

Laporan keuangan

Dokumen identitas, dokumen perijinan usaha dan agunan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kunjungan untuk review kondisi usaha debitur merupakan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh CRO/BRO dengan kategori EWS :

Berubah dari medium risk menjadi high risk

Berubah dari high risk menjadi medium risk

Tetap high risk atau medium risk dari bulan sebelumnya dengan indkator EWS berubah

Tetap high risk atau medium risk dari bulan sebelumnya dengan indkator EWS tetap

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut merupakan aktivitas yang harus dilakukan oleh CRO/BRO dalam melaksanakan pemantauan penyerahan LKA, kecuali :

 Mengirim Surat Pemberitahuan Penyerahan LKA ke debitur mendekati 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku

Mengirim Surat Peringatan Peyerahan LKA ke debitur mendekati 9 bulan setelah berakhirnya tahun buku

Laporan status penyerahan LKA debitur wajib dibuat pada bulan ke 9 dan bulan ke 12 setelah berakhirnya tahun buku

Menginformasikan ke Unit Layanan Kredit utk menurunkan kolektibilitas deb menjadi sebaik-baiknya Kurang Lancar pada awal bulan ke 10 & awal bulan ke 13 setelah berakhirnya tahun buku

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut adalah pernyataan yang kurang tepat untuk agunan TB yang disewakan :

Apabila hak sewa akan diperpanjang harus dengan persetujuan BCA

Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban atas fasilitas kredit yg telah diterima, maka masa sewa agunan tersebut tidak dapat diperpanjang

Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban atas fasilitas kredit yang telah diterima, maka masa sewa agunan tersebut tidak dapat diperpanjang

Surat Pernyataan Sewa Menyewa Agunan harus ditandatangani oleh pemilik dan penyewa agunan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Rincian Kredit Konsumtif dan Kartu Kredit pada ICOS ditickmark biaya lainnya, maka artinya :

Digunakan untuk usaha dan pembayaran dari hasil usaha

Digunakan untuk konsumtif/pribadi dan pembayaran dari hasil usaha

Digunakan untuk konsumtif/pribadi dan pembayaran bukan dari hasil usaha

Mempengaruhi KMK debitur

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Untuk keperluan analisa kredit, credit/trade checking dilakukan terhadap :

Pembeli utama (calon) debitur, Pemasok utama (calon) debitur, Relasi usaha (calon) debitur

Pembeli utama (calon) debitur, Pemasok utama (calon) debitur, Pesaing usaha (calon) debitur

Pembeli utama (calon) debitur, Pemasok utama (calon) debitur, Sumber pembiayaan (jika ada)

Semua benar

8.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1. Bangunan wajib diasuransikan, kecuali debitur KUK yang memiliki plafon ≤ Rp 1 M dan nilai taksasi mengcover 100% pinjaman

2. Debitur dengan total eksposur kredit per debitur atau per KUU ≥ Rp 500 jt boleh agunannya saling ikat dengan debitur lain, dengan syarat dibuat cross default dan wewenang memutus minimum oleh Kepala KCU/Kepala Sentra UMKM

3. Sertifikat atas nama pihak lain (tunggal) diperbolehkan asalkan pemilik agunan bersedia menandatangani akte pengikatan agunan (tidak diwakilkan) dan pada MPK mencantumkan hubungan debitur dengan pemilik agunan serta alasan pemilik agunan bersedia untuk memberikan tanah dan bangunan miliknya sebagai agunan

4. Sertifikat dengan status tanah pertanian atau sawah yang sudah memiliki bangunan, boleh diterima sebagai agunan dengan catatan kondisi sekeliling sudah bukan sawah atau terdapat Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

5. Penilaian ulang agunan dilakukan setiap 2 tahun sekali terhitung dari bulan BAP terakhir untuk kategori debitur CE

Manakah pernyataan diatas yang benar terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerimaan agunan TB ?

1, 2, 3, 4

1, 2, 3, 5

1, 2, 4, 5

1, 3, 4, 5

9.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1. Perpanjangan sementara untuk kategori KUK hanya dapat dilakukan dengan kondisi keputusan kredit telah diperoleh, namun addendum PK belum dapat ditandatangani sehingga harus dilakukan perpanjangan sistem.

2. Perpanjangan sistem untuk kategori KUK hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang.

3. Tidak ada tunggakan pokok dan/atau bunga dan Kolektibilitas debitur di BCA harus Lancar.

4. Perpanjangan kredit sementara yang terjadi karena keputusan kredit tidak dapat diberikan tepat waktu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimum 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo fasilitas kredit.

5. Apabila keputusan kredit sudah diperoleh, namun belum dapat ttd addendum PK, maka dilakukan perpanjangan sistem yang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, dengan jangka waktu masing-masing perpanjangan sistem adalah maksimal 1 (satu) bulan dan jangka waktu maksimal perpanjangan sistem adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal jatuh tempo fasilitas kredit.

Manakah pernyataan diatas yang benar terkait perpanjangan sementara kredit ?

Semua benar

2, 3, 5

3, 4, 5

1, 2, 3, 4