Search Header Logo

Pajak Penghasilan Umum

Authored by Ervina Rosarina Hasibuan

Other

University

Used 7+ times

Pajak Penghasilan Umum
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini termasuk pada pengelompokan subjek pajak,kecuali

Subjek Pajak Orang Pribadi

Subjek Pajak Badan

Subjek Pajak Warisan yang sudah dibagi

Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini merupakan ketentuan/kriteria subjek pajak dalam negeri, kecuali

Penghasilan di Indonesia dan luar negeri

Bertempat tinggal di Indonesia

Wajib menyampaikan SPT

Berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini yang bukan termasuk subjek pajak adalah...

Kantor perwakilan negara asing

Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat merupakan warga negara Indonesia dan menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat

Organisasi-organisasi internasional dengan syarat tertentu

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini merupakan jenis jenis penghasilan bersifat final, kecuali

Bunga deposito/bunga tabungan

Sewa tanah/bangunan

Hadiah undian

warisan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini merupakan jenis-jenis penghasilan bukan objek pajak, kecuali

Bantuan atau sumbangan, zakat dengan syarat tertentu

Bunga Deposito/Bunga tabungan

Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu

Warisan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini merupakan kelompok Pengeluaran/beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible expenses), kecuali

Pajak Penghasilan

Biaya penyusutan/amortisasi

Kompensasi Kerugian

PTKP

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berikut ini merupakan kelompok Pengeluaran/beban yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Nondeductible expenses), kecuali

Sanksi Administrasi berupa denda berkenaan dengan UU perpajakan

Pajak Penghasilan

Kompensasi Kerugian

Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak 

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?