
ULANGAN HARIAN PPH 21
Authored by Nur Astutik
Other
11th Grade
Used 6+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Di bawah ini yang bukan termasuk penerima penghasilan dalam PPh pasal 21 adalah…
Pegawai tetap
Penerima uang pesangon
Bukan pegawai
Peserta kegiatan
Pejabat perwakilan organisasi internasional
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Dibawah ini merupakan penghasilan yang dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 adalah…
Sumbangan
Warisan
Klaim asuransi kesehatan
Penghasilan yang diterima pegawai tetap
Bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Perhatikan pernyataan berikut ini !
1) Pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan
2) Bendahara atau pemegang kas pemerintah
3) Penerima uang pesangon
4) Tenaga ahli seperti pengacara
5) Badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja.
Dari pernyataan diatas, yang termasuk pemotong pajak PPh pasal 21 adalah…
1,2 dan 3
1, 2 dan 4
2, 3 dan 4
1, 2 dan 5
3, 4 dan 5
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 5 pts
Tn Azam sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Penghasilan per bulan Rp 7.000.000. Besarnya PTKP Tn. Azzam adalah…
Rp 54.000.000
Rp 58.500.000
Rp 63.000.000
Rp 67.500.000
Rp 72.000.000
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 5 pts
Tn. Dimas sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Penghasilan netto Tn. Dimas Rp 8.000.000 setiap bulan. Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP) Tn. Dimas adalah…. (HOTS)
Rp 96.000.000
Rp 42.000.000
Rp 37.500.000
Rp 33.000.000
Rp 28.500.000
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 5 pts
Pak Tegar adalah karyawan tetap bagian Supervisor dari PT Iqon Berkah. Pak Tegar mendapatkan gaji beserta tunjangannya sebesar Rp 12.000.000. Beliau membayar iuran asuransi sebesar Rp 175.000 tiap bulan. Dari ilustrasi diatas berapa biaya jabatan setiap bulan Pak Tegar… (HOTS)
Rp 175.000
Rp 585.000
Rp 500.000
Rp 600.000
Rp 525.000
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 5 pts
Dalam pembayaran pajak, besarnya pengenaan tariff diatur berdasarkan UU HPP. Hal tersebut demi tercapainya keadilan dalam pembayaran pajak. Pengenaan tariff pajak sebesar 25% diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan lapisan penghasilan kena pajak …
Sampai dengan Rp 60.000.000
Diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
Diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
Diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000
Diatas Rp 5.000.000.000
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?