Search Header Logo

Quizz 4

Authored by Oliviana Evricia

Biology

University

Used 6+ times

Quizz 4
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

22 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, apa yang dimaksud dengan pengertian karantina?


sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara kesatuan republik indonesia.

pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara kesatuan republik indonesia.

sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara kesatuan republik indonesia.

lembaga yang bertugas untuk melakukan upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara republik indonesia

tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara republik indonesia.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Menurut Pasal 1 UU NO 21 tahun 2019 Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah

Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional

Penyakit yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Dibawah ini contoh media pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK, Kecuali..

Hewan

Produk Tumbuhan

PRG

SDG

Tumbuhan Asing

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Contoh tempat pemasukan dan pengeluaran Hewan, Tanaman dan Ikan karantina, kecuali...

Palabuhan laut

Pelabuhan sungai

Pelabuhan penyeberangan

Perbatasan wilayah

Pos perbatasan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Apa yang dimaksud dengan kawasan karantina ?

suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK

Daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya

Bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina

Riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait

Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Penyelenggaraan karantina berdasarkan asas, kecuali

Keadilan

Perlindungan

Pelestarian Lingkungan

Pengakuan

Keperluan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 5 pts

Penyelenggaraan karantina ditujukan untuk...

Mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mengantisipasi keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu

Melindungi tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan

Mencegah keluarnya tumbuhan dan satwa Liar, tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?