
Quiz Pengadaan Tanah
Authored by Arina Aufa Saniy
Education
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
27 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa yang harus diserahkan oleh ketua Satgas kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah menurut Pasal 104 ayat (1)?
Laporan keberatan dari pihak yang berhak
Peta bidang tanah dan daftar nominatif
Surat keputusan pemberian ganti kerugian
Surat pernyataan penguasaan tanah
Bukti pembayaran pajak tanah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Menurut Pasal 104 ayat (2), berita acara hasil inventarisasi dan identifikasi digunakan sebagai dasar untuk:
Penetapan status tanah
Penyerahan tanah kepada negara
Pemberian Ganti Kerugian
Penetapan batas tanah
Pembayaran pajak tanah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dimana hasil inventarisasi dan identifikasi diumumkan menurut Pasal 105 ayat (1)?
Di kantor satgas pengadaan tanah
Di kantor kelurahan/desa atau kantor kecamatan
Di kantor camat
Di media massa
Di kantor kementerian
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berapa lama waktu yang diberikan untuk pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi menurut Pasal 105 ayat (1)?
7 hari
10 hari
14 hari
30 hari
60 hari
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Siapa yang menandatangani pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi, menurut Pasal 105 ayat (2)?
Ketua Satgas
Ketua pelaksana Pengadaan Tanah
Pihak yang berhak
Kepala desa
Bupati/walikota
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa yang dapat dilakukan oleh Pihak yang Berhak jika mereka keberatan terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi menurut Pasal 106 ayat (1)?
Mengajukan gugatan hukum
Mengajukan keberatan secara tertulis kepada ketua pelaksana
Mengajukan permohonan untuk penggantian ganti rugi
Mengajukan permohonan untuk proses lelang
Menyerahkan bukti baru
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Apa yang dilakukan ketua pelaksana Pengadaan Tanah jika keberatan Pihak yang Berhak diterima, menurut Pasal 106 ayat (2)?
Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
Melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap peta dan/atau daftar nominatif
Memberikan kompensasi segera
Menunda proses pengadaan tanah
Menyampaikan keputusan kepada pemerintah
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?