1. Perhatikan hadis di bawah ini!
Dari Ibnu Mas'ud, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu adalah penawar baginya." (HR. Bukhari, no. 5066)
Hadis di atas menjadi dasar penetapan hukum menikah bagi seorang laki-laki.
Sesuai hadis tersebut, menikah hukumnya wajib bagi orang yang….