Sebagai Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan,
perencanaan adalah tahap kritis yang memainkan peran sentral dalam
menentukan keberhasilan. Perencanaan yang baik memastikan bahwa
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien, tepat waktu, dan sesuai
dengan standar kualitas yang ditetapkan. Proses perencanaan ini
melibatkan serangkaian langkah yang sistematis dan komprehensif,
dimulai dari analisis awal hingga penyusunan rencana eksekusi yang
terinci. Dengan memperhatikan semua langkah dalam perencanaan,
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan dapat
memastikan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sukses,
tepat waktu, dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Manakah yang bukan merupakan tahapan dalam proses perencanaan
dalam menjabat jabatan fungsional Penyusun Materi Hukum dan
Perundang-Undangan?