Search Header Logo

KUIS SOSIALISASI PKS FKTP & FKRTL

Authored by Akhmad Firnanda

Fun

Professional Development

Used 1+ times

KUIS SOSIALISASI PKS FKTP & FKRTL
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Ketentuan tentang persyaratan pengajuan kerja sama Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diatur dalam:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Berikut ini tahapan pengelolaan kerja sama Fasilitas Kesehatan Dalam Program JKN yang benar adalah

Perencanaan Faskes Kerja Sama – Seleksi Kerja Sama Faskes – Monitoring Evaluasi - Kontrak Kerja (PKS).

Monitoring Evaluasi - Faskes Kerja Sama – Seleksi Kerja Sama Faskes – Kontrak Kerja (PKS)

Perencanaan Faskes Kerja Sama – Kontrak Kerja (PKS) – Monitoring Evaluasi - Seleksi Kerja Sama Faskes

Perencanaan Faskes Kerja Sama – Seleksi Kerja Sama Faskes – Kontrak Kerja (PKS) – Monitoring Evaluasi

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bentuk Kontrak antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan adalah

Kontrak Digital

Kontrak Elektronik

Kontrak Digital dan Elektronik

A dan B salah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Pelaku Kecurangan dalam Program JKN terdiri dari?

Peserta, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan Kesehatan lainnya dan Pemangku kepentingan lainnya.

Peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan

Peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan Kesehatan lainnya, Pemangku kepentingan lainnya dan Asuransi Kesehatan tambahan

Peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan Kesehatan lainnya dan Pemangku kepentingan lainnya.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Jenis-Jenis Kecurangan (Fraud) oleh pemberi pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan

Klaim palsu (phantom biling)

Memanipulasi diagnosis dan/ Tindakan

Admisi yang berulang (readmisi)

Semua benar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Dalam hal PIHAK KEDUA terbukti melakukan tindakan kecurangan (fraud), maka PIHAK KESATU memberikan sanksi berupa pengakhiran Perjanjian dan dapat bekerja sama kembali dalam jangka waktu paling cepat

12 (dua belas) bulan

9 (sembilan) bulan

6 (enam) bulan

3 (tiga) bulan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Apa saja poin-poin yang tercantum dalam Janji Layanan, kecuali:

Menerima pendaftaran peserta JKN tanpa meminta dokumen Fotokopi

Menerima pendaftaran dengan kartu JKN/NIK atau KTP

Menerima pembayaran biaya tambahan

menerima pasien tanpa diskriminatif

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Microsoft

Continue with Microsoft

or continue with

Facebook

Facebook

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?