Breakfast Kode Etik, Gratifikasi, WBS & Awareness Integritas

Breakfast Kode Etik, Gratifikasi, WBS & Awareness Integritas

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz BPOM HKN 2023_Day 2

Quiz BPOM HKN 2023_Day 2

Professional Development

10 Qs

Ujian Brevet A/B PPh Pasal 21

Ujian Brevet A/B PPh Pasal 21

Professional Development

15 Qs

Diklat Cattery Online, Day 1

Diklat Cattery Online, Day 1

7th Grade - Professional Development

10 Qs

Kuis Webinar seri ke - 4

Kuis Webinar seri ke - 4

Professional Development

10 Qs

KNOW YOURSELF KNOW YOUR LIMIT

KNOW YOURSELF KNOW YOUR LIMIT

KG - Professional Development

10 Qs

Tyre Safety Knowledge Quiz

Tyre Safety Knowledge Quiz

Professional Development

10 Qs

Pemrograman Dasar

Pemrograman Dasar

Professional Development

12 Qs

Kuis IOSH Summit 2020

Kuis IOSH Summit 2020

Professional Development

15 Qs

Breakfast Kode Etik, Gratifikasi, WBS & Awareness Integritas

Breakfast Kode Etik, Gratifikasi, WBS & Awareness Integritas

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

Gilang Suharto

Used 7+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apakah yang dimaksud dengan kode etik organisasi ?

Panduan perilaku dalam melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip tata nilai BPJS Kesehatan

integritas, profesionalisme dan independensi, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang seluruh Duta BPJS Kesehatan

Aturan tertulis tentang perilaku yang disusun secara sistematis berdasarkan prinsip moral dan tata nilai BPJS Kesehatan yang wajib ditaati oleh Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya

Pedoman bagi seluruh Duta BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas, Direksi, Pejabat, seluruh Pegawai, pihak lain yang bertindak atas nama BPJS Kesehatan, Pemangku Kepentingan, Mitra Kerja yang tindakannya dapat mempengaruhi citra BPJS Kesehatan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dasar Hukum Kode Etik BPJS Kesehatan yaitu ?

Perdir 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola

BPJS Kesehatan dan Perdir 08 Tahun 2021 tentang Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan

Perdir 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Perdir 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan

Perdir 66 Tahun 2020 entang Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Perdir 08 Tahun 2021 tentang Pedoman Kode Etik BPJS Kesehatan

Perdir 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Perdir 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Kode Etik

BPJS Kesehatan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Duta BPJS Kesehatan WAJIB menjalankan prilaku, kecuali ?

menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan

menjaga kerahasiaan data dan informasi termasuk data pribadi Peserta dan data BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan

menyampaikan laporan dugaan pelanggaran atau pelanggaran terhadap korupsi, kolusi, nepotisme, dan suap melalui kanal pelaporan pelanggaran

menyembunyikan data dan informasi dalam proses penyusunan laporan keuangan serta melakukan memalsukan data dalam pencatatan transaksi demi kepentingan organisasi

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Peran Leader (ethical leadership) dalam implementasi kode etik adalah, kecuali ?

Memberikan contoh dan teladan dalam sikap, perilaku dan tindakan sehari hari sesuai Kode Etik BPJS Kesehatan

Membangun komunikasi yang terbatas dengan bawahan atas potensi terjadinya pelanggaran kode etik termasuk Benturan kepentingan.

Sosialisasi Kode Etik BPJS Kesehatan tidak hanya kepada Pegawai, juga kepada Pemangku Kepentingan

Menindaklanjuti setiap pelanggaran kode etik yang terjadi di unit kerja secara adil dan objektif, tidak melakukan pembiaran.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Siapakah nama lengkap dari Kepala Cabang Sorong BPJS Kesehatan ?

Pupung Purnama, SH.

dr. Pupung Purnama

Pupung Purnama, SE.

Pupung Purnama, SE., MSi.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pelaporan Pelanggaran Kode Etik, dapat dilakukan melalui ?

disampaikan secara lisan atau tertulis kepada atasan langsung dan direksi

disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Komite Talenta BPJS Kesehatan melalui (komite.talenta@bpjs-kesehatan.go.id)

disampaikan melalui Aplikasi WBS

SIAP (Sistem Informasi Aduan Pelanggaran)

https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id/wbs/web/

disampaikan melalui PANDAWA BPJS Kesehatan melalui nomor 0811 8165 165

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengendalian Gratifikasi di BPJS Kesehatan, di atur dalam ?

Peraturan Direksi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan

Peraturan Direksi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan

Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan

Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?