
Quiz Perundangan Perkebunan KLs A
Authored by Dedi Doank
Other
University
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
20 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
“Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup”. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal:
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Undang Undang No. 39 Tahun 2014 Pasal 33 menyebutkan bahwa kegiatan Pelindungan tanaman dilakukan melalui tahapan kegiatan berikut ini, kecuali:
Pemantauan OPT
Pengamatan OPT
Pemberantasan OPT
Pengendalian OPT
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sebagai upaya dalam penyediaan standar baku teknis dalam usaha budidaya kelapa sawit yang baik (Good agriculture Practices), Pemerintah menerbitkan Pedoman Budidaya Kelapa Sawit Yang Baik yang tertuang dalam:
Peraturan Menteri Pertanian No. 131 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit khususnya, dilarang dilakukan dengan cara dibakar. Pengaturan Pembukaan lahan tanpa bakar secara detil diatur dalam Peraturan:
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan dalam pembukaan lahan perkebunan tanpa bakar berikut ini, kecuali:
Perusahaan perkebunan harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh Dinas yang membidangi perkebunan
Pekebun harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh Dinas yang membidangi perkebunan
Pelaku Usaha Perkebunan dalam kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan wajib dilakukan dengan tanpa membakar secara manual atau mekanis
Biomassa hasil dari kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan dilarang untuk dibakar.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk mencapai peningkatan produksi, produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit, Pemerintah menerbitkan Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit yang tertuang dalam:
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Lahan gambut yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 adalah:
Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 meter dengan proporsi lahan minimal 70%
Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut lebih dari 3 meter dengan proporsi lahan minimal 70%
Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut kurang dari 5 meter dengan proporsi lahan minimal 80%
Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut lebih dari 5 meter dengan proporsi lahan minimal 80%
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?