Search Header Logo

Quiz Perundangan Perkebunan KLs A

Authored by Dedi Doank

Other

University

Used 1+ times

Quiz Perundangan Perkebunan KLs A
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

“Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup”. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal:

Pasal 31

Pasal 32

Pasal 33

Pasal 34

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Undang Undang No. 39 Tahun 2014 Pasal 33 menyebutkan bahwa kegiatan Pelindungan tanaman dilakukan melalui tahapan kegiatan berikut ini, kecuali:

Pemantauan OPT

Pengamatan OPT

Pemberantasan OPT

Pengendalian OPT

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sebagai upaya dalam penyediaan standar baku teknis dalam usaha budidaya kelapa sawit yang baik (Good agriculture Practices), Pemerintah menerbitkan Pedoman Budidaya Kelapa Sawit Yang Baik yang tertuang dalam:

Peraturan Menteri Pertanian No. 131 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit khususnya, dilarang dilakukan dengan cara dibakar. Pengaturan Pembukaan lahan tanpa bakar secara detil diatur dalam Peraturan:

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Ketentuan dalam pembukaan lahan perkebunan tanpa bakar berikut ini, kecuali:

Perusahaan perkebunan harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh Dinas yang membidangi perkebunan

Pekebun harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh Dinas yang membidangi perkebunan

Pelaku Usaha Perkebunan dalam kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan wajib dilakukan dengan tanpa membakar secara manual atau mekanis

Biomassa hasil dari kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan dilarang untuk dibakar.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk mencapai peningkatan produksi, produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit, Pemerintah menerbitkan Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit yang tertuang dalam:

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian No. 05 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Lahan gambut yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 adalah:

Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 meter dengan proporsi lahan minimal 70%

Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut lebih dari 3 meter dengan proporsi lahan minimal 70%

Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut kurang dari 5 meter dengan proporsi lahan minimal 80%

Lahan gambut budidaya dengan ketebalan lapisan gambut lebih dari 5 meter dengan proporsi lahan minimal 80%

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?