
TO 1 Formatif Genap Kls 12 IND
Authored by Ujian SMA Kebangsaan
English
9th - 12th Grade
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
30 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jawablah soal tentang literasi bahasa indonesia berikut!
Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal ini
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber: lokadata.id
Berikut adalah fakta berdasarkan bacaan tersebut ....
A. Jumlah karyawan difabel di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 225 ribu karyawan.
B. Sampai tahun 2018 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi memberdayakan pekerja difabel.
C. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang
D. Terdapat 440 perusahaan dengan jumlah pekerja difabel sebanyak 237 karyawan
E. Karyawan difabel telah terserap sejumlah2% dari total pekerja di BUMN/BUMD dan 1% di perusahaan swasta
A
B
C
D
E
Answer explanation
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jawablah soal tentang literasi bahasa indonesia berikut!
Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal ini
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber: lokadata.id
Berikut adalah negasi pernyataan yang benar berdasarkan paragraf kedua pada teks tersebut, kecuali ....
A. Kemenaker tidak melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan
B. Tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
C. Fungsi pengawasan implementasi UU oleh kemenaker belum optimal
D. Kemenaker berjanji akan merealisasikan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016
E. Pekerja/karyawan difabel belum terserap optimal, baik di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta
A
B
C
D
E
Answer explanation
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jawablah soal tentang literasi bahasa indonesia berikut!
Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal ini
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber: lokadata.id
Berdasarkan teks tersebut, dari 440 perusahaan yang tercatat oleh Kemenaker berapa tenaga kerja disabilitas yang berhasil terserap?
A. 76 ribu tenaga kerja
B. 237 ribu tenaga kerja
C. 2.800 tenaga kerja
D. 2.851 tenaga kerja
E. 225 ribu tenaga kerja
A
B
C
D
E
Answer explanation
Jawaban: D. 2.851 tenaga kerja
Pembahasan:
Sesuai dengantekspada paragraf pertama kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jawablah soal tentang literasi bahasa indonesia berikut!
Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal ini
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber: lokadata.id
Berdasarkan grafik, jika Sulawesi Selatan berhasil menyerap 140 ribu karyawan difabel, maka ….
A. Provinsi Jawa Barat akan menjadi urutan pertama jumlah difabel terbanyak
B. Provinsi Jawa Tengah akan naik urutannya menjadi urutan pertama terbanyak
C. Provinsi Sulawesi Selatan akan turun satu peringkat menjadi urutan ke-10
D. Provinsi Banten akan berada di urutan ke-5 setelah Sulawesi Selatan
E. Provinsi Lampung akan menjadi urutan terakhir jumlahdifabelterbanyak
A
B
C
D
E
Answer explanation
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jawablah soal tentang literasi bahasa indonesia berikut!
Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal ini
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber: lokadata.id
Selisih antara Provinsi Sumatera Selatan dan Banten terkait penyerapan karyawan difabel adalah….
A. 73 ribu Karyawan difabel
B. 72 ribu Karyawan difabel
C. 80 ribu Karyawan difabel
D. 70 ribu Karyawan difabel
E. 82 ribu Karyawan difabel
A
B
C
D
E
Answer explanation
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jawablah soal tentang literasi bahasa indonesia berikut!
Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal ini
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber: lokadata.id
UU yang mewajibkan mempekerjakan sedikitnya 1-2 persen penyandang disabilitas ialah ....
A. UU ITE No.8 tahun 1994
B. UUD 1945
C. UU No. 20 tahun 2003
D. UU No. 8 tahun 2016
E. UU No.11 tahun 2020
A
B
C
D
E
Answer explanation
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jawablah soal tentang literasi bahasa indonesia berikut!
Bacalah teks berikut untuk mengerjakan soal ini
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah itu, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal. Padahal, Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Serta mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pengantar Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Eva Trisiana, mengakui aspek pengawasan ini belum optimal meski di kementeriannya terdapat fungsi pengawasan yang bertugas untuk mengawasi implementasi dari UU tersebut. Oleh karena itu, Kemenaker terus melakukan sosialisasi maupun public campaign ke perusahaan-perusahaan, agar paling tidak perusahaan menyadari bahwa ada aturan tersebut.
Melihat data pekerja disabilitas dengan status karyawan, hasil olah data Lokadata.id atas SAKERNAS 2019 mendapati, sebanyak 1,3 juta orang atau 15 persen bekerja di sektor formal tersebut. Jumlah karyawan difabel terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 296 ribu orang, kemudian Jawa Timur 225 ribu, disusul Jawa Tengah 223 ribu. Sementara Ibu Kota Jakarta di posisi enam dengan 76 ribu orang. Tingginya pekerja disabilitas di Tanah Pasundan ini tidak terlepas dari beberapa hotel dan restoran yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Adapun, sampai tahun 2019 terdapat 3.000 hotel dan 12.000 restoran di Jabar yang berpotensi untuk memberdayakan para disabilitas.
International Labour Organization (ILO) pun memiliki komitmen untuk mempromosikan keadilan sosial dan mencapai pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Memastikan akses yang setara dan pelatihan bagi disabilitas pun termasuk dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin keempat. Oleh karena itu, upaya ILO untuk melibatkan penyandang disabilitas juga mencakup kegiatan, termasuk praktik internal dan kemitraan dengan badan PBB lain.
Sumber: lokadata.id
Berasarkan grafik tersebut, berapa jumlah karyawan difabel di Banten dan Riau?
A. 119 ribu
B. 200 ribu
C. 224 ribu
D. 126 ribu
E. 209 ribu
A
B
C
D
E
Answer explanation
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?