
Quiz Karakteristik Fintech
Authored by febi ardhianti
Other
1st Grade

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut yang merupakan karakteristik dari Fintech Lending, kecuali:
Pelayanan jasa keuangan menggunakan media elektronik
Pelayanan pinjam meminjam uang melalui paltform digital
Pelayanan pinjaman kredit melalui bank
Pelayanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di sektor keuangan adalah:
Lembaga Penjamin Simpanan
Otoritas Jasa Keuanagan
Bank Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini merupakan dasar hukum dari Financial technology, kecuali:
UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 29016 jo UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU No 26 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor NOMOR 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang merupakan ciri-ciri dari Fintech Ilegal adalah:
Tidak memiliki ijin resmi dari OJK, persetujuan pinjaman mudah, penagihan sesuai prosedur OJK,penagih tersertifikasi
Tidak memiliki ijin resmi dari OJK,penawaran melalui APP Store atau Play Store, Tidak ada layanan pengaduan, penagih tersertifikasi
Bunga tanpa batas, tidak memiliki ijin resmi dari OJK, tidak ada layanan pengaduan, penagih tidak tersertifikasi
Bunga tanpa batas, memiliki ijin resmi dari OJK, penagih tersertifikasi, ada layanan pengaduan.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini merupakan dampak negatif dari pinjaman online kecuali:
Rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi
Penagihan yang tidak berertika menyebabkan ketidaknyamanan konsumen
Pencemaran nama baik
Mempermudah akses pembiyaan terutama bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Upaya penyelesaian di awal jika terjerat kasus pinjaman online maka dapat diselesaikan secara perdata dengan cara:
Mengajukan keberatan ke platform fintech legal, dan jika tidak ada solusi mengajukan gugatan ke pengadilan
Jika ada intimidasi atau penyalahgunaan data laporkan ke polisi.
Melaporkan ke OJK atau Lembaga Perlindungan Konsumen
Mediasi oleh pihak ketiga
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Upaya apa yang dilakukan OJK dalam pemberantasan fintech ilegal?
Membentuk pos pelayanan konsumen
membentuk satgas investasi
Membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI)
Membentuk SATGAS SABER PUNGLI
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?