Perhatikan informasi berikut!
Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun. PPh termasuk ke dalam pajak progresif sehingga tarif pajak yang akan makin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Diketahui perhitungan tarif PPh berdasarkan pasal 21 sesuai UU PPh didasari oleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan disajikan dalam tabel berikut.
Sebagai contoh, untuk penghasilan Andi setelah dikurangi PTKP adalah Rp300.000.000,00 per tahun, maka dikenakan tarif pajak sampai lapis ketiga, yaitu 25%. Pada tarif lapis pertama, Rp60.000.000,00 pertama dikenakan tarif pajak 5%. Kemudian, pada tarif lapis kedua, Rp190.000.000,00 berikutnya (dari 60 juta sampai 250 juta) dikenakan tarif pajak 15%. Selanjutnya, pada tarif lapis terakhir, sisa Rp50.000,000 dikenakan tarif pajak 25%.
Diketahui Egi adalah seorang karyawan tetap PT X dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan penghasilan netto sebesar Rp 16.000.000,00 per bulan. Tarif pajak tahunan yang harus dibayarkan Egi adalah ….