Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan Pertemuan 2

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan Pertemuan 2

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 11 April 2025

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 11 April 2025

Professional Development

10 Qs

Quis Mediator

Quis Mediator

Professional Development

15 Qs

Quiz CLE #1

Quiz CLE #1

Professional Development

10 Qs

Pre-Test Materi Sosiialisasi Produk Hukum

Pre-Test Materi Sosiialisasi Produk Hukum

Professional Development

10 Qs

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 25 April 2025

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 25 April 2025

Professional Development

10 Qs

Post Test Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 11 April 2025

Post Test Sekolah Tinggi Kepaniteraan - 11 April 2025

Professional Development

10 Qs

PRETEST SEKOLAH KEJURUSITAAN - 26 JULI 2024

PRETEST SEKOLAH KEJURUSITAAN - 26 JULI 2024

Professional Development

10 Qs

Pre Test Internalisasi KEPP

Pre Test Internalisasi KEPP

Professional Development

15 Qs

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan Pertemuan 2

Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan Pertemuan 2

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

pagija imagepoet

Used 1+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tugas Panitera berdasarkan pasal 96 UU No. 7 Tahun 1989 adalah

Mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan

Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak berperkara, apabila diminta

Menyelengggakan administrasi perkara dan mengatur tugas panitera muda dan panitera pengganti

Mengawasi kesempurnaan pelaksanaannpenetapan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai hokum tetap

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tugas Panitera Pengganti

Penyampaikan pengumuman, memberitahkan isi putusan pada para pihak

Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, Kasasi atau Peninjauan kembali

Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan

Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berita Acara di Tingkat Banding sering disebut dengan catatan sidang, karena

Panitera Pengganti merangkum   apa yang dibicarakan Hakim dalam perkara banding

Hakim tidak memberikan pertanyaan kepada para pihak

Persidangan ditingkat Banding, Hakim hanya berhadapan /memeriksa berkas perkara banding dan tidak berhadapan dengan para pihak, sehingga tidak perlu Berita Acara

Semua peristiwa persidangan sudah dicatat dalam BAS Pengadilan Tingkat pertama.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tahapan Sidang yang benar adalah

Perdamaian/mediasi, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik dan musyawarah Hakim

Perdamaian/mediasi, baca surat gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, pembuktian dan musyawarah hakim

Perdamaian/mediasi, baca surat gugatan, jawaban, Replik, Duplik, pembuktian , pemeriksaan setempat (kala ada), kesimpulan dan musyawarah hakim (baca putusan)

Baca Surat Gugatan, jawaban, Replik, Duplik, pembuktian, kesimpulan, musyawarah hakim (baca putusan)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Redaksi penundaan sidang dalam BAS yang tepat adalah

Sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, pukul 09.00 WIB

Sidang ditunda untuk sidang lagi pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025

Sidang ditunda dan akan disidangkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025

Sidang ditunda sesuai jadwal.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila Undang-Undang Menentukan lain.

Diatur dalam pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Diatur dalam pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Diatur dalam pasal 61 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Diatur dalam pasal 62 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dalam pemeriksaan perkara pada tahap pembuktian di persidangan, ternyata Tergugat tidak mengajukan alat bukti karena tidak hadir , maka

Sidang ditunda dan sidang berikutnya langsung kesimpulan

Sidang tidak perlu ditunda dan langsung saja kesimpulan demi asas sederhana, cepat dan biaya ringan

Sidang ditunda untuk memanggil kembali Tegugat dengan agenda memberi kesempatan pihak Tergugat untuk mengajukan alat bukti

Sidang ditunda untuk memanggil kembali Tergugat, tetapi agenda sidang langsung kesimpulan

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?