
Pretest Sekolah Tinggi Kepaniteraan Pertemuan 2
Authored by pagija imagepoet
Other
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Tugas Panitera berdasarkan pasal 96 UU No. 7 Tahun 1989 adalah
Mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak berperkara, apabila diminta
Menyelengggakan administrasi perkara dan mengatur tugas panitera muda dan panitera pengganti
Mengawasi kesempurnaan pelaksanaannpenetapan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai hokum tetap
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Tugas Panitera Pengganti
Penyampaikan pengumuman, memberitahkan isi putusan pada para pihak
Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, Kasasi atau Peninjauan kembali
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Berita Acara di Tingkat Banding sering disebut dengan catatan sidang, karena
Panitera Pengganti merangkum apa yang dibicarakan Hakim dalam perkara banding
Hakim tidak memberikan pertanyaan kepada para pihak
Persidangan ditingkat Banding, Hakim hanya berhadapan /memeriksa berkas perkara banding dan tidak berhadapan dengan para pihak, sehingga tidak perlu Berita Acara
Semua peristiwa persidangan sudah dicatat dalam BAS Pengadilan Tingkat pertama.
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Tahapan Sidang yang benar adalah
Perdamaian/mediasi, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik dan musyawarah Hakim
Perdamaian/mediasi, baca surat gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, pembuktian dan musyawarah hakim
Perdamaian/mediasi, baca surat gugatan, jawaban, Replik, Duplik, pembuktian , pemeriksaan setempat (kala ada), kesimpulan dan musyawarah hakim (baca putusan)
Baca Surat Gugatan, jawaban, Replik, Duplik, pembuktian, kesimpulan, musyawarah hakim (baca putusan)
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Redaksi penundaan sidang dalam BAS yang tepat adalah
Sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, pukul 09.00 WIB
Sidang ditunda untuk sidang lagi pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025
Sidang ditunda dan akan disidangkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025
Sidang ditunda sesuai jadwal.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila Undang-Undang Menentukan lain.
Diatur dalam pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Diatur dalam pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Diatur dalam pasal 61 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Diatur dalam pasal 62 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dalam pemeriksaan perkara pada tahap pembuktian di persidangan, ternyata Tergugat tidak mengajukan alat bukti karena tidak hadir , maka
Sidang ditunda dan sidang berikutnya langsung kesimpulan
Sidang tidak perlu ditunda dan langsung saja kesimpulan demi asas sederhana, cepat dan biaya ringan
Sidang ditunda untuk memanggil kembali Tegugat dengan agenda memberi kesempatan pihak Tergugat untuk mengajukan alat bukti
Sidang ditunda untuk memanggil kembali Tergugat, tetapi agenda sidang langsung kesimpulan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?