Awal bulan Februari 2025 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) menerapkan kebijakan baru untuk mengurangi kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi dan per 1 Februari 2025 melarang pengecer menjual gas tersebut ke masyarakat. Akibatnya terjadi kelangkaan LPG di tingkat pengecer. Banyak konsumen rumah tangga menjerit karena harus mengantri cukup lama bahkan ada yang tidak mendapatkannya.
Berdasarkan wacana di atas, untuk mengatasi kelangkaan LPG bisa di tempuh dengan cara berikut, kecuali.…