PPH 21 PERPAJAKAN

PPH 21 PERPAJAKAN

University

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Edukasi Perpajakan Bagi UMKM

Edukasi Perpajakan Bagi UMKM

University

10 Qs

Subjek PPH Badan

Subjek PPH Badan

University

7 Qs

Kuis 2 Perpajakan: SSP&SPT

Kuis 2 Perpajakan: SSP&SPT

University

10 Qs

PPh pasal 25

PPh pasal 25

University

10 Qs

PRETEST ALK DJP JATIM I

PRETEST ALK DJP JATIM I

University

10 Qs

Business Development Services

Business Development Services

University - Professional Development

13 Qs

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak

University

10 Qs

Kuliah Umum UNIKA

Kuliah Umum UNIKA

9th Grade - Professional Development

10 Qs

PPH 21 PERPAJAKAN

PPH 21 PERPAJAKAN

Assessment

Quiz

Business

University

Hard

Created by

Vanesya Vanesya

Used 1+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas?

Penghasilan dari usaha dagang

Penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi

Penghasilan dari penjualan properti

Penghasilan dari dividen dan bunga

Answer explanation

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetor ke kas negara.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Siapa yang bertanggung jawab memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21?

Karyawan itu sendiri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Pemberi kerja atau perusahaan

Bank Indonesia

Answer explanation

Pemotong PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

* pemberi kerja (orang pribadi/badan);

* instansi pemerintah;

* dana pensiun/penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja;

* orang pribadi/badan yang membayar jasa; dan

* penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Kapan batas waktu penyetoran PPh 21 setiap bulannya?

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 15 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

Tanggal 30 bulan berikutnya

Answer explanation

Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Penghasilan yang termasuk objek PPh 21 adalah?

Gaji, tunjangan, dan honorarium

Bonus, komisi, dan uang pensiun

Upah, jasa freelancer, dan hadiah lomba

Semua jawaban benar

Answer explanation

SUBJEK PPH 21

Siapa yang dikenakan PPh 21?

👨‍💼      Pegawai tetap (karyawan perusahaan, PNS, TNI/Polri)

👨‍🔧       Pegawai tidak tetap (freelancer, tenaga harian lepas)

🏛         Pejabat negara dan pegawai negeri

🔍      Tenaga ahli (dokter, pengacara, akuntan, konsultan)

🎖        Penerima hadiah atau penghargaan dari kompetisi

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan saat ini adalah?

Rp36.000.000 per tahun

Rp54.000.000 per tahun

Rp60.000.000 per tahun

Rp72.000.000 per tahun

Answer explanation

Media Image

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

Menghitung Kurang atau Lebih Bayar dalam SPT PPh 21

Seorang pegawai telah dipotong pajak oleh perusahaan sebesar Rp6.000.000 per tahun. Setelah dihitung, pajak terutang dalam SPT-nya adalah Rp6.500.000. Bagaimana status pajaknya?

Kurang bayar Rp500.000

Lebih bayar Rp500.000

Nihil

Tidak Perlu Dilaporkan

Answer explanation

Pajak terutang berdasarkan perhitungan SPT = Rp6.500.000

Pajak yang sudah dipotong perusahaan = Rp6.000.000

Kurang bayar = Rp6.500.000 - Rp6.000.000 = Rp500.000

Dalam SPT, pegawai harus melunasi kekurangan sebesar Rp500.000 sebelum melaporkan.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

5 mins • 1 pt

SPT PPh 21 untuk Pegawai yang Tidak Kena Pajak

Seorang pegawai memiliki penghasilan Rp4.000.000 per bulan dan status K/2. Apakah pegawai ini wajib lapor SPT?

Wajib lapor karena semua pegawai harus lapor SPT

Tidak wajib lapor karena penghasilan di bawah PTKP

Wajib lapor jika memiliki NPWP

Tidak wajib lapor jika sudah dipotong pajak oleh perusahaan

Answer explanation

PTKP untuk K/2 = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000

Penghasilan per tahun = Rp4.000.000 × 12 = Rp48.000.000

Karena penghasilan < PTKP, pegawai tidak wajib lapor SPT karena tidak ada pajak yang terutang.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?