Mas Budi adalah seorang pengusaha UMKM di Yogyakarta yang bergerak di bidang kerajinan batik. Usahanya semakin berkembang pesat, dan ia memiliki dana lebih yang ingin dikembangkannya secara syariah. Ia tertarik dengan berbagai produk pendanaan yang ditawarkan oleh Bank Amanah Syariah.
Bank Amanah Syariah menawarkan beberapa pilihan produk pendanaan kepada nasabahnya:
Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah dan Giro Wadiah
Mas Budi memiliki beberapa pertimbangan. Ia ingin dananya memberikan imbal hasil yang optimal sesuai prinsip syariah, namun ia juga mungkin membutuhkan sebagian dananya dalam waktu dekat untuk pengembangan usaha. Ia juga ingin memahami bagaimana keuntungan dari setiap produk dihitung dan risiko apa saja yang mungkin timbul.
Pertanyaan:
Jelaskan perbedaan mendasar antara prinsip Mudharabah dan Wadiah dalam konteks produk pendanaan yang ditawarkan Bank Amanah Syariah kepada Mas Budi.